Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Persetujuan Mengangsur dan Penundaan Pembayaran; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Tata Cara dan Persyaratan Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Tata Cara Pemeriksaan Retribusi; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat