Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum 2. Kriteria Belanja Tidak Terduga 3. Penganggaran Belanja Tidak Terduga 4. Pelaksanaan Belanja Tidak Terduga 5. Status Darurat Bencana 6. Prosedur Pengajuan Belanja Tidak Terduga 7. Pertanggungjawaban dan Pelaporan 8. Pengawasan 9. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
70
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
11 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
BD.2020/No.70
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 91 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan