Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Kebumen No. 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penunjukan Pelaksana Harian
dan Pelaksana Tugas pada Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban administrasi
kepegawaian dalam hal terdapat kekosongan jabatan pada
Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen, perlu mengatur pedoman penunjukan
Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas;
b. bahwa Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun
2008 tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana
Tugas, Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat yang
Menjalankan Tugas pada Unit Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126 Tahun 2008
tentang Pedoman Penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas,
Pejabat Pelaksana Harian dan Pejabat yang Menjalankan
Tugas pada Unit Organisasi Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, dipandang
sudah tidak sesuai, dan perlu ditinjau kembali
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun
2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan
penunjukan Plh. dan Plt
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2020.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 126
Tahun 2008 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 11 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 54 ayat (9) Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2022;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Standar Harga Satuan;
Ketentuan Lain Lain;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman; Lampiran 20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (5)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Harga Satuan tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Standar Harga Satuan
Bab III Pelaksanaan Standar Harga Satuan
Bab IV Komisi, Premi dan Rabat
Bab V Pengawasan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bupati Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja kecamatan dalam melaksanakan fungsi pengaturan dan pelayanan publik dalam penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan, kemasyaraktan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan, maka dipandang perlu melakukan Evaluasi Kinerja Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pedoman Evaluasi Kinerja Kecamatan;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826) ;
2. Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4593);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan · Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135); ·
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694).
12. Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2008 Nomor 7) ;
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEDOMAN EVALUASI KINERJA KECAMATAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Luwu Utara.
3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten yang dipimpin oleh camat.
5. Forum Koordinasi Pimpinan di Kecamatan yang selanjutnya disebut Forkopimcam adalah forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di Kecamatan yang diketuai oleh Camat.
6. Camat atau sebutan lain adalah perangkat daerah, pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
7. Evaluasi Kinerja Kecamatan selanjutnya disingkat EKK adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kinerja Camat selaku penyelenggara pemerintahan daerah di Kecamatan dengan menggunakan system pengukuran kinerja.
8. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan selanjutnya disingkat PATEN adalah penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan dari tahap pennohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dalam satu tempat.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
Bagian Kesatu
Maksud
Pasal 2
Maksud pelaksanaan EKK adalah untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja kecamatan dibawah koordinasi Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban umum, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan dalam wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Tujuan EKK adalah sebagai pedoman untuk :
1. menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan kecamatan;
2. mengukur tingkat capaian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
3. memotivasi pemerintah kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran stategis dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dan ketertiban umum;
4. mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan di wilayah kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan ;
5. mengembangkan berbagai kreativitas dan inovasi dalam penyelenggaraan progrsm pembangunan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat ; dan
6. meningkatkan kapasitas Camat dan aparatur
kecamatan dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan di wilayah kerjanya.
r:
Bagian Kedua
Sasaran
Pasal 4
Sasaran EKK meliputi :
1. penyelenggaraan tugas umum pemerintahan ;
2. penyelenggaraan sebagian wewenang Bupati yang dilimpahkan untuk melaksanakan sebagian urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan ;
3. penyelenggaraan tugas lainnya yang diberikan kepada Camat ;
4. kualitas penyelenggaraan pelayanan dan pengaturan publik.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 5
Ruang Lingkup EKK meliputi:
1. Data dan dokumen kearsipan di Kecamatan;
2. Perencanaan Kinerja Kecamatan ;
3. Pelaksanaan Kinerja Kecamatan;
4. Hasil kerja Kecamatan.
BAB IV ASPEK PENILAIAN Pasal 6
Aspek penilaian EKK meliputi :
1. ketentraman dan ketertiban umum dikecamatan;
2. keselarasan antara kebijakan kecamatan dengan
kebijakan kabupaten;
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
efektivitas hubungan antara pemerintah kecamatan dengan unit kerja tingkat kecamatan clan unsur forkopimcam; efektivitas proses pengambilan keputusan oleh camat beserta tindak lanjut pelaksanaan keputusan;
ketaatan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan berdasarkan mekanisme dan procedure peraturan perundang-undangan;
intensitas dan efektivitas proses konsultasi publik antara pemerintah kecamatan dengan masyarakat;
transparansi dalam pemanfaatan alokasi, pencairan dan
penyerapan dana;
intensitas, efektivitas, dan transparansi pemungutan dan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah; efektivitas perencanaan, penyusunan, pelaksanaan tata usaha, pertanggungjawaban APBD;
pengelolaan potensi daerah; dan
terobosan/inovasi baru dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di kecamatan.
BABV
PELAKSANAAN EKK
Bagian Kesatu
Tim Penilai
Pasal 7
(1) Untuk melaksanakan EKK, dibentuk tim Penilai Evaluasi Kinerja Kecamatan yang ditetapkan dengan keputusan Bupati;
(2) Keanggotaan Tim EKK terdiri dari :
a. Bupati selaku Pembina;
b. Wakil Bupati selaku Pengarah;
c. Sekretaris Daerah Kabupaten selaku penanggung
Jawab;
d. Asisten Pemerintahan dan Kesra sebagai Ketua ;
e. Kabag Pemerintahan dan Kerjasama Daerah sebagai
Sekretaris ;
f. Kepala Inspektorat sebagai anggota;
g. Kepala Badan Kepegawaian Dan Sumber Daya
Manusia sebagai anggota ;
h. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
sebagai anggota;
i. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai anggota ;
J. Kahan Kesatuan Bangsa sebagai anggota;
k. Kepala Dinas Pendapatan dan Aset sebagai anggota ; I. Kepala Dinas Pengelola Keuangan sebagai anggota;
m. Kabag Hukum Setda sebagai anggota ;
n. Kabag Organisasi Tata Laksana Setda sebagai
anggota;
o. Kasubag pada bagian pemerintahan.
Bagian Kedua
Tugas Tim Penilai
Pasal 8
( 1) Tim penilai EKK sebagaiman dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) bertugas melakukan penilaian atas indikator kinerja dan menentukan hasil peringkat kinerja Kecamatan;
(2) Dalam penentuan peringkat kinerja Kecamatan, tim penilai berpedoman pada asas-asas penilaian kinerja, sebagaiman dimaksud dalam pasal 6;
(3) Berita acara EKK ditandatangani oleh tim penilai;
(4) Penetapan urusan peringkat Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bupati Luwu Utara.
;-, ;,;
I
Bagian ketiga
Indikator Penilaian EKK
Pasal 9
( 1) EKK dilaksankan dengan menggunakan indikator kinerja.
(2) Kinerja mempertimbangkan kondisi objektif dari kapasitas penyelenggaraan pemerintahan pada setiap kecamatan.
(3) Kondisi Objektif sebagaiman dirnaksud pada ayat (2)
meliputi:
a. Pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan
Bupati;
b. Kepemimpinan Camat dalam melaksanakan aksalerasi program, kegiatan dan inovasi yang terkait dengan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan dan ketertiban wilayah;
c. Pelaksanaan PATEN (pelayanan administrasi terpadu kecamatan).
(4) Indikator evaluasi kinerja Kecamatan diberi skor dan nilai tertentu untuk menghasilkan peringkat Kecamatan.
(5) Apabila hasil penilaian memiliki skor akhir sama, tim penilai dapat mempertimbangkan adanya indikator penunjang yang berkaitan dengan kondisi penunjang kinerja, sebagai satu kesatuan tak terpisahkan dari indikator penialian kinerja Kecamatan.
(6) Indikator, skor penilaian dan pemeringkatan adalah sebagaimana lampiran Peraturan Bupati ini.
Bagian Keempat
Hasil Evaluasi
Pasal 10
(1) Bupati menindak lanjuti hasil evaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kinerja selanjutnya;
(2) Kecamatan peringkat pertama sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4), Bupati mengusulkan Kecamatan tersebut untuk dapat mengikuti penilaian Kinerja Kecamatan tingkat Provinsi.
(3) Bupati menyampaikan basil EKK kepada Gubernur dan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Penghargaan
Pasal 11
( 1} Penghargaan (reward) diberikan kepada Kecamatan yang berprestasi dengan penilaian berjenjang berupa uang pembinaan, tropi dan/atau piagam penghargaan;
(2} Penghargaan sebagaimana dimaksud ayat (1), jumlahnya, jenis dan besarannya disesuaika dengan kemampuan keuangan Daerah.
Bagian Keenam
Pembinaan dan Sanksi
Pasal 12
(1) Bupati memberikan pembinaan dan sanksi bagi
Kecamatan yang memperoleh peringkat terendah;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk Sanksi (punishment) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Waktu Pelaksanaan EKK Pasal 13
Kegiatan EKK dilaksanakan paling kurang setiap 1 (satu)
tahun sekali;
BAB VI PEMBIAYAAN Pasal 14
Pendanaan untuk biaya kegiatan penilaian kinerja Kecamatan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Luwu Utara.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya dan memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 70 Tahun 2023
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 21 Tahun 2023 tentang
Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen, perlu mengubah kode
klasifikasi dalam pengelompokkan Sistem
Klasifikasi Keamanan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen;
bahwa dengan adanya perubahan kode
klasifikasi dalam pengelompokkan Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen,
perlu mengubah Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Klasifikasi Keamanan dan
Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2020 diubah.
253 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lingga Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 70, Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel serta tertib administrasi perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, diperlukan suatu aturan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman, dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERBUP
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman dan Standar Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang meliputi Perjalanan Dinas Dalam Kota; Perjalanan Dinas Biasa; dan Perjalanan Dinas Luar Negeri
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Lingga Nomor 108 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Lingga Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai kewenangan penerbitan Surat Perintah Tugas Perjalanan DInas Jabatan
48 hal.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 70 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 137 Tahun 2020 tentang Standar Harga Jasa Pada Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2021, ada ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi dan situasi saat ini , sehingga perlu dicabut dan diganti.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 11 Tahun 2008, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2015.
Materi pokok: Standar Harga Jasa
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2021.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 68 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tegal Nomor 70 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Tegal No. 61 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018 Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Tegal No. 44 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
PERBUP Kab. Tegal No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
Mengubah :
Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
baha standarisasi satuan harga pemerintah kabupaten tegal tahun anggaran 2018 telah ditetapkan dengan Perbup Tegal No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemerintah Kab Tegal TA 2018; bahwa dalam pelaksanaan penyusunan Rencana APBD Tahun 2018 terdapat item, jenis, nama dan satuan harga yang harus ditambahkan dalam lampiran Perbup Tegal No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemkab Tegal TA 2018; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Perubahan atas Perbup Tegal No 43 Tahun 2017 tentang Standarisasi Satuan Harga Pemkab Tegal TA 2018;
UU no 13 Tahun 1950; UU no 12 Tahun 2011; UU no 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 54 tahun 2010; Permendagri No 13 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 12 Tahun 2016; Perbup Tegal No 43 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Klasifikasi Honorarium Tim pada Halaman iii nomor 2, perubahan klasifikasi pada nomor 6, nomor 7, nomor 9, nomor 55 dan nomor 57, perubahan nomenklatur nomor 67, nomor 68, nomor 69dan penambahan nomor 81 sampai dengan nomor 88, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 1 Nomor 01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, penambahan Tim Sekretariat Pengadaan Tanah pada Lampiran I Halaman 2 Nomor 02 Honorarium Pelaksana Pengadaan B Pengadaan Tanah, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola
Kegiatan/Keuangan huruf b Pengelola Keuangan SKPKD dan SKPD, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf c Pengelola Keuangan Yang Dikuasakan, perubahan Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf e Pengelola Barang Daerah, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 9 Nomor 05 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim, penambahan nomor 9 sampai dengan sub nomor 17 pada Lampiran I Halaman 10 Nomor 05 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim sub nomor 5 Honorarium Khusus, penambahan sub nomor 57 sampai dengan sub nomor 61 pada Lampiran I Halaman 12 Nomor 06 Honorarium Pegawai Lainnya sub nomor 11, perubahan pada Lampiran I Halaman 18 Nomor 1.02 Honorarium Non Pegawai sub nomor 28, penambahan item dan sub nomor 1.102 pada Lampiran II Halaman 24 Nomor 01 Belanja Bahan Pakai Habis 1 Alat Tulis Kantor sub nomor 1.58, sub nomor 1.84, perubahan pada Lampiran n Halaman 74 Nomor 4 Bahan Obat-Obatan sub nomor 4.3 Obat-obatan dan Pupuk Peitanian, penambahan sub nomor 5.4 pada Lampiran II Halaman 79 Nomor 5 Bahan Kimia/Laboratorium, penambahan sub-sub nomor 26.3 dan sub nomor 64 pada Lampiran n Halaman 82 Nomor 03 Jasa Kantor sub nomor 26, penambahan item pada Lampiran n Halaman 89 Nomor 04 Perawatan Kendaraan Bermotor sub nomor 12.1,1 Ban Mobil/Truck/Bus, perubahan nomenklatur pada Lampiran II Halaman 95 Nomor 05 Belanja Cetak dan Penggandaan subnomor 1.12 Lain-lain, penambahan item dan sub nomor 9 dan sub nomor 10 pada Lampiran n Halaman 103 Nomor 06 Sewa sub nomor 1, penambahan item pakaian pada Lampiran II Halaman 105 Nomor 08 Pakaian Pakaian Dinas dan Atributnya sub nomor 4, penambahan item pakaian pada Lampiran II Halaman 106 Nomor hari Tertentu sub nomor 9, penambahan item pada Lampiran III Halaman 135 Nomor 04 Alat-alat Pengolahan
Pertanian dan Petenakan sub nomor 1 Alat-alat Pertanian, perubahan Lampiran III Halaman 142 Nomor 06 Peralatan Kantor dan Rumah Tangga sub nomor 45 Alat Kelengkapan Pemadaman Kebakaran, perubahan pada Lampiran III Halaman 176 Nomor 08 Meubelair sub nomor 1.2
Meja Rapat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2017.
Peraturan Bupati Tegal Nomor 43 Tahun 2017 diubah.
14 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 70 Tahun 2022
PERWALI Kota Banjarmasin No. 103 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 70 Tahun 2022 Tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Analisis Standar Belanja
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu disusun Analisis Standar Belanja yang itetapkan dengan Peraturan Wall Kota.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 20I9; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Analisis Standar Belanja Tahun Anggaran 2023,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Analisisi Standart Belanja;
Pengendalian Dan Pengawasan;
Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat