Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Halaman 4 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf a dan huruf b, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf c Pengelola Keuangan Yang Dikuasakan, perubahan Lampiran I Halaman 10 Nomor 5 Honorarium Khusus sub nomor 2 dan sub nomor 4, Lampiran I Halaman 17 Nomor 6 Honorarium Pegawai Lainnya sub nomor 56.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat