Peraturan Bupati ini mengatur tentang penghapusan pada Klasifikasi Honorarium Tim pada Halaman iii nomor 2, perubahan klasifikasi pada nomor 6, nomor 7, nomor 9, nomor 55 dan nomor 57, perubahan nomenklatur nomor 67, nomor 68, nomor 69dan penambahan nomor 81 sampai dengan nomor 88, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 1 Nomor 01 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, penambahan Tim Sekretariat Pengadaan Tanah pada Lampiran I Halaman 2 Nomor 02 Honorarium Pelaksana Pengadaan B Pengadaan Tanah, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf b Pengelola Keuangan SKPKD dan SKPD, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf c Pengelola Keuangan Yang Dikuasakan, perubahan Lampiran I Halaman 4 Nomor 05 Honorarium Pengelola Kegiatan/Keuangan huruf e Pengelola Barang Daerah, penambahan Kolom Keterangan pada Lampiran I Halaman 9 Nomor 05 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim, penambahan nomor 9 sampai dengan sub nomor 17 pada Lampiran I Halaman 10 Nomor 05 Honorarium Pegawai Dalam Bentuk Tim sub nomor 5 Honorarium Khusus, penambahan sub nomor 57 sampai dengan sub nomor 61 pada Lampiran I Halaman 12 Nomor 06 Honorarium Pegawai Lainnya sub nomor 11, perubahan pada Lampiran I Halaman 18 Nomor 1.02 Honorarium Non Pegawai sub nomor 28, penambahan item dan sub nomor 1.102 pada Lampiran II Halaman 24 Nomor 01 Belanja Bahan Pakai Habis 1 Alat Tulis Kantor sub nomor 1.58, sub nomor 1.84, perubahan pada Lampiran n Halaman 74 Nomor 4 Bahan Obat-Obatan sub nomor 4.3 Obat-obatan dan Pupuk Peitanian, penambahan sub nomor 5.4 pada Lampiran II Halaman 79 Nomor 5 Bahan Kimia/Laboratorium, penambahan sub-sub nomor 26.3 dan sub nomor 64 pada Lampiran n Halaman 82 Nomor 03 Jasa Kantor sub nomor 26, penambahan item pada Lampiran n Halaman 89 Nomor 04 Perawatan Kendaraan Bermotor sub nomor 12.1,1 Ban Mobil/Truck/Bus, perubahan nomenklatur pada Lampiran II Halaman 95 Nomor 05 Belanja Cetak dan Penggandaan subnomor 1.12 Lain-lain, penambahan item dan sub nomor 9 dan sub nomor 10 pada Lampiran n Halaman 103 Nomor 06 Sewa sub nomor 1, penambahan item pakaian pada Lampiran II Halaman 105 Nomor 08 Pakaian Pakaian Dinas dan Atributnya sub nomor 4, penambahan item pakaian pada Lampiran II Halaman 106 Nomor hari Tertentu sub nomor 9, penambahan item pada Lampiran III Halaman 135 Nomor 04 Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Petenakan sub nomor 1 Alat-alat Pertanian, perubahan Lampiran III Halaman 142 Nomor 06 Peralatan Kantor dan Rumah Tangga sub nomor 45 Alat Kelengkapan Pemadaman Kebakaran, perubahan pada Lampiran III Halaman 176 Nomor 08 Meubelair sub nomor 1.2 Meja Rapat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat