PETUNJUK - PELAKSANAAN - PENGGABUNGAN - SEKOLAH - DASAR - NEGERI
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BERITA DAERAH KOTA TEBING TINGGI TAHUN 2022 NOMOR 2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan mutu, efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas pendidikan di Sekolah Dasar Negeri, perlu dilakukan penataan kembali terhadap komponen pengelolaan dan penyelenggaraan serta fasilitas Sekolah Dasar Negeri dengan melakukan penggabungan Sekolah Dasar Negeri yang tidak memenuhi standar teknis pelayanan minimal pendidikan, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 3 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggabungan Sekolah Dasar Negeri.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 9 Drt Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 1 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1979, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Wewenang, Kriteria Penggabungan SD, Tata Cara Penggabungan, Sarana dan Prasarana, Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik, Pembiayaan, Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
7 hlm.
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 2, BN 2015/NO 107; PERATURAN.GO.ID: 11 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Sistem Pengelolaan Produk Hukum Di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan
Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2015.
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional NO. 2, BN 2024 (37); 65 hlm
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional tentang Standar Nasional Perpustakaan Umum
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan umum, penyelenggara dan pengelola harus berpedoman kepada standar nasional perpustakaan umum
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2007; PP Nomor 24 Tahun 2014; Keppres Nomor 103 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres 145 Tahun 2015; Peaturan Perpusnas Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur mengenai Standar Nasional Perpustakaan Umum meliputi penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Umum, baik Perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, dan perpusatakaan desa/keluarahan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2024.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai
berlaku:
a. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 6
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Desa/Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 697);
b. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kecamatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 698);
c. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 8
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 699); dan
d. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9
Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan
Provinsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 700),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 2, BN.2012/NO.55, kemendagri.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2012.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha NO. 2, JDIH KPPU/2024
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (3) dan Pasal 123 PP nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah perlu diatur mengenai tata cara pengawasan dan penanganan perkara kemitraan;
b. bahwa Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
UU Nomor 5 Tahun 1999, UU Nomor 20 Tahun 2008, PP Nomor 7 Tahun 2021 dan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengawasan kemitraan, alat bukti, pemanggilan, juru bahasa dan kuasa hukum, jenis perkara, penyelidikan, pemeriksaan pendahuluan kemitraan, peringatan tertulis, pemeriksaan lanjutan kemitraan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan upaya Pemerintah untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan masyarakat, serta mendinamiskan sistem Kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah -tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan lembaran Negara Republik Indnesia Nomor 5071);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143 , Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l£mbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan
lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan l£mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5286) ;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2024.
27 hlm
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
pengelolaan barang milik negara - rencana pembangunan - kawasan gelanggang olahraga
2023
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 2, BN.2023 (221); peraturan.go.id
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan fungsi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno guna menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional dan skala internasional, serta melestarikan Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagai peninggalan nasional, perlu dilakukan optimalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan revitalisasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; Perpres No. 31 Tahun 2020; Permen Setneg No. 9 Tahun 2018; dan Permen Setneg No. 5 Tahun 2020.
Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek
Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pembinaan; dan
d. pelaporan dan evaluasi.
Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. perbaikan infrastruktur;
b. penataan kawasan;
c. penambahan area parkir dan aksesibilitas;
d. penyediaan fasilitas pendukung;
e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau;
dan/atau
f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional.
Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum.
Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno.
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung
Karno bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat