Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023

Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan Menteri ini diatur tentang revitalisasi kawasan komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pembinaan; dan d. pelaporan dan evaluasi. Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Menteri menerbitkan pernyataan persetujuan Revitalisasi atas rencana Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. perbaikan infrastruktur; b. penataan kawasan; c. penambahan area parkir dan aksesibilitas; d. penyediaan fasilitas pendukung; e. penataan hutan kota dan ruang terbuka hijau; dan/atau f. kegiatan lain yang menunjang kegiatan olahraga dan nonolahraga dalam skala nasional maupun internasional. Pembinaan Revitalisasi kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dapat berlangsung tertib dan sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum. Direktur Utama PPKGBK melaporkan penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dijadikan bahan evaluasi oleh Menteri terhadap penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno. Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Revitalisasi kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Revitalisasi Kawasan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Sekretariat Negara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia
Bentuk Singkat
Permensesneg
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2023
Tanggal Berlaku
03 Maret 2023
Sumber
BN.2023 (221); peraturan.go.id
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Sekretariat Negara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan