TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI PENYIDIK, PENUNTUT UMUM, HAKIM DAN PETUGAS PEMASYARAKATAN BESERTA KELUARGANYA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA TERORISME
2020
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 2, BN 2020 (941) : 34 hlm
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Perlindungan Bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Pemasyarakatan Beserta Keluarganya dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan
Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan
Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan Terhadap Penyidik,
Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, perlu
menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme tentang Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan
Pelindungan bagi Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan beserta Keluarganya dalam Perkara
Tindak Pidana Terorisme;
1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4284) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6216);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang
Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan
Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan
Petugas Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 217, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6417);
3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Terorisme, sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012
tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46
Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 30);
4. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme Nomor PER-01/K.BNPT/I/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 397);
Bab I. Ketentuan Umum
Bab II. Tata Cara Pemberian Perlindungan
Bab III. Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan
Bab IV. Penghentian Pemberian Perlindungan
Bab V. Monitoring dan Evaluasi
Bab VI. Pendanaan
Bab VII. Ketentuan Peralihan
Bab VIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
Peraturan
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Per-
05/K.BNPT/11/2013 tentang Pedoman Koordinasi
Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum,
Hakim, ddicabut dan dinyatakan tidak berlaku.n Keluarganya dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 790
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden
Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007
tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan
Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi perlu ditinjau kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa
Konstruksi;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 3 Tahun 1989;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Izin Usaha Jasa Konstruksi
yang meliputi
Asas Dan Tujuan,
Ketentuan Izin Usaha, Obyek Dan Subyekizin Usaha Jasa Konstruksi,
Jenis, Bentuk, Klasifikasi Dan Kualifikasi Bidang Usaha Jasa Konstruksi,
Persyaratan Usaha, Tanggung Jawab Profesional,
Pengembangan Usaha Dan Kualifikasi Usaha,
Perizinan Usaha Jasa Konstruksi,
Pencabutan Izin Usaha Jasa Konstruksi,
Ketentuan Penyidikan,
Ketentuan Pidana,
Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, https://jdih.setkab.go.id :4
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Langkah-Langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian Negara Republik Indonesia dari Angkatan Bersenjata Repuplik Indonesia
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memajukan profesionalisme kepolisian dan meningkatkan peranannya selaku alat negara penegak hukum dipandang perlumeninjau kembali kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Dasar Hukum Inpres ini adalah : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997;
Inpres ini berisi tentang Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang di instruksikan untuk Segera menyiapkan pembaharuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Undang-undang serta peraturan lainnya yang terkait.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1999.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi,
Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan
dan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil
Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran
Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, maka Peraturan Wali
Kota Salatiga tentang Bagan Akun Standar perlu
disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, Peraturan Wali Kota
Salatiga Nomor 49 Tahun 2021 tentang Bagan Akun
Standar, dipandang sudah tidak sesuai dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga
perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Bagan Akun Standar;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Bagan Akun Standar yang merupakan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan di lingkungan Pemerintah Daerah dalam rangka melakukan kodefikasi akun yang digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan. Rincian Bagan Akun Standar sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2023.
Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 49 Tahun 2021 dicabut.
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 1 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Petunjuk Pengarahan Bagi Delegasi Republik Indonesia ke Konperensi Tingkat Tinggi Kepala-Kepala Negara/Pemerintahan Ke VII Negara-Negara Non Blok di New Delhi (India)
ABSTRAK:
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 1983.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan
pangan - DAERAH - CADANGAN - penyelenggaraan - tata cara
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; Permentan No. 11 Tahun 2018.
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Tahapan Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2022.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Demak Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang
paling utama dan pemenuhannya dan Pemerintah Daerah
berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan
dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman,
bermutu dan bergizi seimbang; bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan gizi yang
seimbang, Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi
kebutuhan gizi masyarakat dan mendukung hidup sehat,
aktif dan produktif; bahwa untuk tercapainya penganekaragaman konsumsi
pangan, perlu menetapkan kebijakan di bidang gizi untuk
perbaikan status gizi masyarakat yang dituangkan dalam
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan
Gizi Kabupaten Demak Tahun 2022-2026;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yang merupakan dokumen perencanaan sebagai pedoman dan arahan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan pencapaian status gizi bagi masyarakat di
Daerah dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2026 dalam
bentuk arah kebijakan, strategi, program dan kegiatan serta sub kegiatan yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2024
RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030
ABSTRAK:
a. bahwa hak atas air merupakan salah satu hak asasi
manusia yang harus diwujudkan melalui penyediaan air
minum yang layak aman oleh Pemerintah Daerah secara
menyeluruh di Kabupaten Bantul;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,
Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem
penyediaan air minum yang baik bagi masyarakat secara
terencana, terarah dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana
Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030 sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengatur mengenai sistematika RISPAM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 285 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat