Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017

Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
T.E.U.
Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bentuk Singkat
Perka BPOM
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2017
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
BN.2017/No.329, jdih.pom.go.id: 15 hlm.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 259 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan Formula Pertumbuhan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan