RENCANA INDUK PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2024/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030
ABSTRAK: |
- a. bahwa hak atas air merupakan salah satu hak asasi
manusia yang harus diwujudkan melalui penyediaan air
minum yang layak aman oleh Pemerintah Daerah secara
menyeluruh di Kabupaten Bantul;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan publik,
Pemerintah Daerah perlu mengembangkan sistem
penyediaan air minum yang baik bagi masyarakat secara
terencana, terarah dan terpadu;
c. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana
Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030 sudah tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang
Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2030;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021;
- Materi Pokok: mengatur mengenai sistematika RISPAM
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
- Jumlah Halaman: 3 HLM; Lampiran: 285 HLM
|