Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Anggaran
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Anggaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi Anggaran;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi anggaran dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 76 Tahun 2019
PERWALI Kota Depok No. 84 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Depok
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
dengan adanya evaluasi dan koreksi terhadap kebijakan akuntansi pemerintah daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 123 Tahun 2012 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara;
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2004; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2005; UU No.12 Tahun 2011; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011; Perda No.10 Tahun 2011; Perda No.11 Tahun 2011; Perda No.12 Tahun 2012.
Biaya administrasi dan umum yang tidak dapat didistribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah biaya makan dan minum, biaya ATK, perjalanan dinas, dan lain-lain yang tidak terkait langsung dengan pengadaan aset tetap. Sedangkan biaya administrasi dan umum yang dapat atribusikan secara langsung ke dalam aset tetap adalah honorarium kepanitiaan lelang, honorarium panitia/pemeriksa barang, biaya pengumuman lelang, dan biaya asuransi yang terkait langsung dengan pengadaan aset tetap tersebut. Persediaan alat tulis kantor, alat listrik, persediaan material bahan, benda pos, bahan bakar, bahan makanan pokok, dan barang hasil proses produksi yang belum selesai, barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, alat/bahan kebersihan dan alat olahraga diakui berdasarkan hasil stok opname di gudang persediaan / tempat penyimpanan. Termasuk persediaan obat-obatan dan alat kesehatan adalah persediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang berada di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2013.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.32 Tahun 2011;
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 77 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Pendapatan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur dan
tertib administrasi penyusunan dan penyajian Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan standar
akuntansi pemerintahan berbasis akrual, perlu didukung
dengan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Pendapatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Sistem Akuntansi
Pendapatan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi pendapatan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 77 Tahun 2015
PERBUP Kab. Banjar No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual, maka perlu penyempurnaan terhadap pengaturan penyusutan aset tetap, sehingga perlu melakukan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 25 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 23Tahun 2005; PP Nomor 12 Tahun 2005; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 56 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011; Permenkeu Nomor 238/PMK.05/2011; Permendagri Nomor 64 Tahun 2013; Permendagri Nomor 73 Tahun 2015; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016.
Ketentuan dalam Lampiran XII Nomor 78 dan Nomor 79 Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
Mengubah Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
26 hlm; Lampiran 22 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 77 Tahun 2017
PERBUP Kab. Cirebon No. 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 31 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Cirebon Nomor 31 tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 77, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 77
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal
186 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kebijakan akuntansi Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Nomor
18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Blitar sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 74
Tahun 2019 ten tang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Walikota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Blitar perlu dicabut karena
· sudah tidak sesuai dengan dinamika perubahan
sekaligus perlu untuk membentuk peraturan pengganti
sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kota Blitar
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang . Nomor 23 Tahun 2014; Undang - undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dall Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2014
peraturan walikota tentang kebijakan akuntansi
pemerintah kota blitar
meliputi: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri dari:
a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah;
b. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan;
c. Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
d. Kebijakan Akuntansi Belanja;
e. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan- LO (Laporan Operasional);
g. Kebijakan Akuntansi Behan;
h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas;
i. Kebijakan Akuntansi Piutang;
J. Kebijakan Akuntansi Persediaan;
k. Kebijakan Akuntansi Investasi;
l. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap;
m. Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan;
n. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud;
o. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya;
p. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan;
q. Kebijakan Akuntansi Kewajiban;
r. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan
Usaha Daerah;dan
s. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Peraturan W alikota
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Walikota
Nomor 74 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Blitar
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 11 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 77 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Akuntansi Transfer
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib prosedur
dan tertib administrasi penyusunan dan penyajian
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah berdasarkan
standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual,
perlu didukung dengan Sistem Akuntansi Pemerintah
Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar
pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan
berhasil guna, perlu menetapkan Sistem Akuntansi
Transfer;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem
Akuntansi Transfer;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, sistem akuntansi transfer dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2020.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 77 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat