peraturan walikota tentang kebijakan akuntansi pemerintah kota blitar meliputi: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran (LRA); d. Kebijakan Akuntansi Belanja; e. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan- LO (Laporan Operasional); g. Kebijakan Akuntansi Behan; h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; i. Kebijakan Akuntansi Piutang; J. Kebijakan Akuntansi Persediaan; k. Kebijakan Akuntansi Investasi; l. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; m. Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; n. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud; o. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; p. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; q. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; r. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah;dan s. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat