Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2020

KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan walikota tentang kebijakan akuntansi pemerintah kota blitar meliputi: Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri dari: a. Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah; b. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan; c. Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran (LRA); d. Kebijakan Akuntansi Belanja; e. Kebijakan Akuntansi Pembiayaan; f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan- LO (Laporan Operasional); g. Kebijakan Akuntansi Behan; h. Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas; i. Kebijakan Akuntansi Piutang; J. Kebijakan Akuntansi Persediaan; k. Kebijakan Akuntansi Investasi; l. Kebijakan Akuntansi Aset Tetap; m. Kebijakan Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan; n. Kebijakan Akuntansi Aset Tak Berwujud; o. Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya; p. Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan; q. Kebijakan Akuntansi Kewajiban; r. Kebijakan Akuntansi Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah;dan s. Kebijakan Akuntansi Koreksi Kesalahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Blitar Nomor 77 Tahun 2020 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA BLITAR
T.E.U.
Indonesia, Kota Blitar
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Blitar
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 77
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 350 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan