Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 77 Tahun 2019

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Lampiran XII Nomor 78 dan Nomor 79 Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banja, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 77 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.77
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 444 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
  2. PERBUP Kab. Banjar No. 23 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banjar
    Lampiran XII Nomor 78 dan Nomor 79

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan