Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 13, LD.2016/NO.13, TLD NO.15
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap Perdasus No. 25 Tahun 2013, ditemui adanya kekurangan dan kelemahan baik dari aspek teknis yuridis maupun aspek materi muatannya, dipandang perlu untuk dilakukan perubahan. Atas pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perrdasus tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No, 64 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP NO. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; PMK No. 126/PMK.07/2010; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu No. 18 Tahun 2003 dan No. 160a/PMK/02/2003; Perda Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Khusus ini mengatur tentang perubahan atas Perdasus No. 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus. Terdapat perubahan atas sebelas ketentuan, penambahan 12 ketentuan, dan penghapusan satu ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2016.
Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 25 Tahun 2013
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDASUS PAPUA No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
PERDASUS PAPUA No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 25 Tahun 2013 Tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) NO. 25, LD.2013/NO.25
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua yang mampu mendorong kesejahteraan rakyat khususnya orang asli Papua serta pemberian kewenangan khusus yang dibagi antara daerah Provinsi dan kabupaten/kota dimana fungsi-fungsi pengaturan berada di Provinsi sedangkan fungsi pelayanan diberikan secara bertahap dan proporsional kepada daerah kabupaten/kota dan dalam rangka keutuhan wilayah dan kebersamaan Provinsi Papua untuk membuka keterisolalisan fisik dan sosial, medukung peningkatan dan pemerataan pendidikan, kesehatan serta menumbuhkan kemandirian ekonomi rakyat secara berkeadilan, untuk medukung untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dialokasikan dana otonomi khusus yang diatur dalam Pasal 34 ayat (7) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang dibagi antara daerah dan Provinsi dan daerah kabupaten/kota secara adil dan berimbang dengan Peraturan Daerah Khusus maka perlu membentuk Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2003; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembagian penerimaan, penyusunan rancangan penggunaan dana otonomi khusus, pelaksanaan anggaran yang bersumber dari dana otonomi khusus, pertanggungjawaban dan pelaporan pelaksanaan dana otonomi khusus, pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana otonomi khusus dan penyelesaian kerugian penggunaaan dana otonomi khusus.
CATATAN:
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
UU No. 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (STBL. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 drt. 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 6)
Ditetapkan dengan
UU No. 12 Tahun 1955 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1954 (Tentang Mengubah "Indonesische Comptabilteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) Sebagai Undang-Undang)
Undang-undang Darurat tentang Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 1954.
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 14, BN 2023 (756): 9 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Teknis Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Daerah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2023.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023
Dana Bantuan Operasional Kesehatan - Pusat Kesehatan Masyarakat - Pemerintah Daerah
2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 12, BN 2023 (697): 4 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendukung pelaksanaan program prioritas pemerintah di bidang kesehatan guna meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan, perlu pengaturan mengenai pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pusat kesehatan masyarakat pada pemerintah daerah.
Dasar hukum Permendagri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 114 Tahun 2021; dan Permendagri Nomor 137 Tahun 2022.
Permendagri ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Lampiran file: 20 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 79, BN.2022/No.582, LL : 39 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaPengelolaan Keuangan Negara/DaerahTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Peraturan Menteri Dalam Negeri NO. 56, BN.2021/No.1283, kemendagri: 15 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat