Undang-undang Darurat No. 22 Tahun 1951

Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun Anggaran 1950
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Undang-undang Darurat
Bentuk Singkat
UUDrt
Tahun
1951
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
29 September 1951
Tanggal Pengundangan
15 Oktober 1951
Tanggal Berlaku
15 Oktober 1951
Sumber
LN.1951/NO.98, TLN NO.161, LL SETNEG : 2 HLM.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 579 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan