Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Ganti Rugi Tanah Sesuai Dengan Bukti Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Tanah Yang Terkena Pembebasan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pembebasan lahan untuk
pelaksanaan pembangunan yang kondusif, aman, tertib, arif
dan bijaksana bagi pemilik tanah yang memiliki alas hak
atas tanah, perlu dilakukan pengaturan besaran ganti rugi
sesuai dengan bukti kepemilikan tanah agar kegiatan
pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana yang
telah ditetapkan;
bahwa untuk hal tersebut perlu penetapan besaran ganti rugi
tanah sesuai dengan bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
dalam rangka pembebasan lahan untuk pelaksanaan
pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan
b konsideran ini perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Repubiik Indonesia Nomor 65 Tahun 2006; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasionai Nomor 3
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kodya Dati II Banjarmasin Nomor 1
Tahun 1986; Peraturan Daerah Kodya Dati II Banjarmasin Nomor 9 Tahun 1994; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 25 Tahun 2010;
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Besaran Ganti Rugi Tanah Sesuai Dengan Bukti Hak Atas Tanah Bagi Pemilik Tanah Yang Terkena Pembebasan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Besaran Ganti Rugi Tanah; Pembiayaan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 19A Tahun 2013
PERWALI Kota Tegal No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indeks harga dan
penambahan jenis kegiatan pada Standarisasi Indeks
Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan
Honorarium Tahun 2013 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 tentang
Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf B Satuan Biaya
Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Walikota/Wakil Walikota, Pimpinan
dan Anggota DPRD, PNS serta Non PNS halaman 3 kolom keterangan
ditambah keterangan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf E Biaya
Pendidikan nomor 3 Biaya Pendidikan Penjenjangan halaman 13, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf F Biaya
Penyelenggaraan Kursus/Penataran halaman 16 ditambahkan, Lampiran Bab I Indeks Biaya Kegiatan huruf H Rapat
Koordinasi Unsur Muspida halaman 20, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf D Biaya
Pengadaan Blanko/Formulir/Cetakan nomor 48 Sarana dan Prasarana
LKPJ/LKPJ-AMJ halaman 100, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf N Bahan
Bangunan/Material halaman 318, Lampiran Bab III Indeks Biaya Pengadaan huruf O Upah
halaman 354, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 3
Pejabat/Panitia Pengadaan pada Pejabat pengadaan halaman 397, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4
Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman 400, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf A nomor 4 Satuan
Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (P2HP) halaman
401, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf A Kegiatan Umum
halaman 404, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf B Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Panitia/Tim huruf B Kegiatan Khusus
Nomor 9 Pelatihan dan Kejadian Kebakaran halaman 411, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf C Kegiatan yang
Dilaksanakan Dalam Bentuk Tim Pengarah, Tim Pengkaji,Tim Teknis dan
Perumus (Kegiatan Khusus Yang Sifatnya Untuk Mendukung
Pengambilan Kebijakan) halaman 412 ditambah 1 nomor yakni nomor 3
Sub Tim Seleksi Administrasi/Pelaksana Ujian/Pemantauan, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 5 Profesional Fee Kegiatan Pendidikan dan
Pelatihan pimpinan (Diklat pim) dan Latihan Pra Jabatan (LPJ) halaman
416, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus nomor 70 Penyelenggaraan Budaya Daerah huruf a
Sewa Bus Pariwisata halaman 432, Lampiran Bab IV Indeks Honorarium huruf F PekerjaanPekerjaan Khusus halaman 437 ditambah 6 nomor yakni nomor 79, 80,
81, 82, 83 dan 84.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
Peraturan walikota Tegal Nomor 44 Tahun 2012 diubah.
23 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 17.1 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di Lignkungan Pemerintah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
ahwa dengan adanya rekomendasi dan i BPK
tentang penyaluran dana Bantuan Operasional
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Surat
Dinas Kesehatan Kota Pekalongan dan
penyaluran Belanja Tidak Terduga - Bidan.g
Kesehatan sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka
perlu penambahan rekening baru dengan
mengubah Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun
2020 tentang Rekening Bank Umum Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2020 tentang
Rekening Bank Umum Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan;
asal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007;
Peraturan walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran yaitu setelah rekening nomor 198 ada penambahan 15 rekening baru.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 1 Tahun 2020 diubah.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaimana Nomor 10A Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghasilan Tetap Bagi Kepala Kampung Dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung Serta Penghasilan Lain Yang Sah Dan Tunjangan Jaminan Sosial Bagi Perangkat Pemerintahan Kampung Di Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa guna terwujudnya kualitas kinerja dan kesejahteraan bagi Kepala Kampung, Perangkat Pemerintah Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Perangkat Kewilayahan Kampung dan melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perlu diatur peraturan bupati terkait penghasilan tetap Kepala Kampung, Perangkat Pemerintah Kampung dan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung serta Perangkat Kewilayahan Kampung
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pengunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua; Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosia; Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan; Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Peraturan bupati ini mengatur tentang Penghasilan Tetap Kepala Kampung dan Perangkat Pemerintah Kampung, Tunjangan Tetap Anggota Badan Permusyawaratan Kampung. Tunjangan Jaminan Sosial Perangkat Pemerintahan Kampung. Insentif Perangkat Kewilayahan Kampung. Penghasilan Lain Yang Sah Perangkat Pemerintahan Kampung. Penghasilan Tetap, Tunjangan Tetap, Tunjangan Jaminan Sosial, Insentif Perangkat Kewilayahan, Penghasilan Lain yang Sah bagi Perangkat Kampung Persiapan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 56A Tahun 2020
PERWALI Kota Pekalongan No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
PERWALI Kota Pekalongan No. 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efektivitas dan kelancaran penatausahaan keuangan di lingkungan Pemko Pekalongan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perwali No 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perwali tentang Perubahan Keempat atas Perwali No 11 Tahun 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Kota Pekalongan;
PAsal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 12 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penyisipan BAB VIA Ketentuan Peralihan dan Pasal 88A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2020.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 11 Tahun 2017 diubah.
20 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 2a Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016, perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2017, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.07/2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Pasal 43 ayat (3), Pasal 44 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) huruf a, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 47A, Pasal 47B, Diantara Pasal 47B dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) Pasal, Pasal 53 ayat (2) ditambah 1 (satu) huruf, Diantara BAB VI dan BAB VII disisipkan 1 (satu) BAB.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2017.
12 Halaman; Lampiran : 7 Halaman.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/03/M.PAN/3/2007 Tahun 2007
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. PER/03/M.PAN/3/2007, jdih.menpan.go.id: 18 Hlm
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat