Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2014

Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB BAB IV : PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN BAB V : PELAYANAN KORBAN KEKERASAN BAB VI : KELEMBAGAAN BAB VII : HAK HAK PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN BAB VIII : KERJASAMA DAN KEMITRAAN BAB IX : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB X : PEMBIAYAAN BAB XI : KETENTUAN SANKSI BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palopo Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah Kota Palopo Tahun Anggaran 2015
T.E.U.
Indonesia, Kota Palopo
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Palopo
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
20 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
01 Januari 2015
Sumber
BD.2014/No.31
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palopo
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan