BIAYA PERJALANAN DINAS
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 38, Berita Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang MEKANISME PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUNGAN PEMERNTAHAN KOTA SABANG TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam perjalanan dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dipandang perlu mengatur mekanisme pembayaran biaya perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap dalam lingkungan Pemerintahan Kota SabangTahun Anggaran 2015.
- UU No. 10 Tahun 1965; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PERMENKEU No. 97/PMK.05/2010; PERMENKEU No. 53/PMK.02/2014; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013; Qanun Kota Sabang No. 3 Tahun 2009.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur dalam 17 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
- 23
|