Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2013

Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
55
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
05 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2013
Tanggal Berlaku
05 Desember 2013
Sumber
BD 2013/55 E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 252 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 29 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Bekasi No. 39 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 55 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan