Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Alokasi Dana Desa
di Kabupaten Sumba Barat.
Undang Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Undang- Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.7/2022; Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Sumba Barat Nomor 51 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penganggaran; Bab 3. Penyaluran; Bab 4. Prioritas Penggunaan Alokasi Dana Desa; Bab 5. Pembinaan dan Pengawasan Bab 6. Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Bab 7. Sanksi; Bab 8. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
10 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2023
SISTEM - PEMERINTAHAN - BERBASIS ELEKTRONIK - LINGKUNGAN - BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
2023
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme NO. 3, BN.2023 (553) : 20 HLM.;JDIH.BNPT.GO.ID
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
CATATAN:
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2023.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren
ABSTRAK:
bahwa pesantren telah secara nyata berpartisipasi
dalam sistem pendidikan nasional dan pembangunan
manusia sesuai dengan nilai yang terkandung dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa pengembangan pesantren dalam fungsi
pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan
masyarakat masih perlu diberikan dukungan dari
Pemerintah Daerah seperti fasilitasi dan pendanaan; bahwa Pemerintah Daerah belum memiliki dasar
hukum dalam pengaturan fasilitasi pengembangan
pesantren di Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pengembangan Pesantren;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang fasilitasi pengembangan pesantren, pendanaan, partisipasi masyarakat, koordinasi, kerja sama, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,
standar tarif pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan ditinjau minimal setiap 2 (dua) tahun sekali dengan memperhitungkan kecukupan Iuran dan kesinambungan program yang dilakukan bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD RI Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; PP Nomor 47 tahun 2016; PP Nomor 47 Tahun 2021; Perpres Nomor 82 Tahun 2018; Permenkes Nomor 9 Tahun 2014; Permenkes nomor 38 Tahun 2016; Permenkes Nomor 47 Tahun 2018; Permenkes Nomor 43 Tahun 2019; Permenkes Nomor 21 tahun 2021; Permenkes Nomor 5 Tahun 2022.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.
Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan terdiri atas: Standar tarif pelayanan kesehatan di FKTP dengan cara bayar Kapitasi dan Non Kapitasi dan Standar tarif pelayanan kesehatan di FKRTL dengan cara bayar INA-CBG dan Non INA-CBG.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2023.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1663) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 606), sepanjang mengatur ketentuan mengenai selisih biaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELENGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH SEMESTA BERENCANA PROVINSI BALI
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah
dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah
Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022
Ketentuan Umum,PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PENGELOLA KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PENGAJUAN, PENERBITAN, DAN PENGGUNAAN KARTU
KREDIT PEMERINTAH DAERAH,PELAKSANAAN PEMBAYARAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,BIAYA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH,
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
-
-
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 3 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BElANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab.Gowa 2023 No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik; b. bahwa untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
pengelolaan keuangan daerah yang memberikan informasi yang jelas, terukur dan akuntabel terhadap tata kelola Pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menyampaikan
rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lcmbaran Negara Repubilk Indonesia Nomor 6322);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lcmbaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2021 Nomor 05);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2022 Nomor 02);
PERATURAN DAERAH TENTANG PERfANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022.
pasal 1
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan saldo anggaran lebih; c. neraca; d. laporan operasional; e. laporan perubahan ekuitas; f. laporan arus kas; dan g. catatan atas laporan keuangan
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/ perusahaan daerah.
pasal2
Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2022 sebagai berikut:
a. pendapatan Rpl.780.968.775.257,69 b. belanja Rpl.884.121.196.569,39 Defisit (Rp103.152.421.311,70) 2. realisasi
Selisih Lebih
Rpl. 780. 968. 775.257 ,69
Rp20.5 l 1. 782. 785,69
b. selisih anggaran dengan realisasi belanja
(Rp257.726.501.275,61) dengan rincian sebagai berikut:
1 . anggaran belanja
sejumlah
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih Kurang
Rp2. l41.847.697.845,00
Rpl.884.121.196.569,39 (Rp257.726.501.275,61)
c. selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah
Rp278.238.284.061,30 dengan rincian sebagai berikut:
1. surplus/defisit setelah perubahan (Rp381.390.705.373,00)
2. realisasi (Rpl03.152.421.311, 70) Selisih Lebih Rp278.238.284.061,30
d. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah
(Rp12.394.553.092,53) dengan rincian sebagai berikut :
1. anggaran penerimaan pembiayaan
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih Kurang
Rp449.161.514.568,00
Rp436.766.961.475,47 (Rp12.394.553.092,53)
e. selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah
(Rp58.178.740.187,00) dengan rincian sebagai berikut :
1. anggaran pengeluaran pembiayaan
setelah perubahan Rp67.770.809.195,00
2. realisasi Rp9.592.069.008,00
Selisih Kurang (Rp58.178.740.187,00)
f. selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan netto
sejumlah Rp45.784.187.094,47 dengan rincian sebagai berikut:
1. anggaran pembiayaan netto
setelah perubahan
2. realisasi
Selisih
Rp38 l.390. 705.373,00
Rp427. l74.892.467,47
Rp45. 784.187.094,47
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31
Desember Tahun 2022 sebagai berikut :
a. jumlah aset
b. jumlah kewajiban c. jumlah ekuitas
Rp4.573.545.65 l.652,04
Rp261.155.129.763,92
Rp4.312.390.52 l .888, 12
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat ( 1) huruf f untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2022 sebagai berikut:
a. saldo kas awal per 1 Januari Tahun 2022
b. arus kas dari aktivitas operasi
c. arus kas dari aktivitas investasi
d. arus kas dari aktivitas pendanaan
e. arus kas dari aktivitas transitoris
f. saldo kas akhir per 31 Desember 2022
Rp215.813.978.298,47
Rp 331.722.453.673,70 (Rp440.374.874.985,40) Rp216.913.647.407,00 (Rp3 l. 732.258,00) Rp324.043.472.135. 77
pasal 6
Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2022 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan.
pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
pasal 8
Ketentuan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
pasal 9
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang menget.ahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Gowa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2023.
TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN IMEUM MEUNASAH DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR
2023
Qanun NO. 3, LD.2023/NO.3
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006
tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum
Meunasah Dalam Kabupaten Aceh Timur
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka efektifitas, tertib administrasi, dan
kelancaran pelaksanaan pengangkatan dan
pemberhentian Imeum Meunasah di Kabupaten
Aceh Timur, Pemerintah Gampong diberikan kewenangan
untuk mengatur dan mengurus sendiri tata cara dan
pemilihan Imeum Meunasah sesuai asas pelaksanaan
penugasan kepada gampong;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (3) Qanun
Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat,
disebutkan bahwa tata cara dan pemilihan, serta masa
jabatan Imeum Meunasah atau nama lain ditetapkan
dalam musyawarah gampong atau nama lain setiap 6
(enam) tahun sekali;
- bahwa dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 10 Tahun
2008 tentang Lembaga Adat, maka pengaturan mengenai
Imeum Meunasah yang diatur dalam Qanun Kabupaten
Aceh Timur Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara
Pengangkatan dan Pemberhentian Imeum Meunasah
Dalam Kabupaten Aceh Timur sudah tidak sesuai lagi,
sehingga perlu dicabut;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk
Qanun tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur
Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan
dan Pemberhentian Imeum Meunasah Dalam Kabupaten
Aceh Timur;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2017;
Qanun ini mengatur 3 Pasal Pencabutan
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2023.
QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 6 TAHUN 2006
QANUN KABUPATEN
ACEH TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2023
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 03 Tahun 2023
kedudukan - susunan organisasi - dinas - pendidikan - kebudayaan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2023/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk menyelaraskan dengan Program dan Kegiatan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Keputusan Menteri Dalam
Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser; pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Paser;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permen Pendikbud No. 16 Tahun 2018; Permendagri No. 90 Tahun 2019; Perda Kab. Paser No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Paser No. 5 Tahun 2022.
Ketentuan Umum; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No 38 Tahun 2000, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 25 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 1 Tahun 2022, PP No 109 Tahun 2000, PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012, PP No 55 Tahun 2005, PP No 5 Tahun 2009, PP No 19 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2010, PP No 12 Tahun 2017, PP No 18 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No 16 Tahun 2007 sebgaiamana telah diubah dengan Permendagri No 36 Tahun 2011, Permendagri No 52 Tahun 2012, Permendagri No 62 Tahun 2017, Permendagri No 36 Tahun 2018, Permendagri No 77 Tahun 2020, Permendagri No 84 Tahun 2022, PERDA Prov Gorontalo No 1 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
Terdiri dari 115 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2023
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Demak No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Demak No. 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
PERBUP Kab. Demak No. 16 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten
Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun
2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022;
bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Daerah
SALINAN
Kabupaten Demak Nomor 900/0121/2023 tentang
Persetujuan Pergeseran Anggaran Antar Obyek Belanja
Dalam Jenis Belanja Yang Sama Di Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Demak Pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023
dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Demak
Nomor 900/0135/2023 tentang Persetujuan Pergeseran
Anggaran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja Yang
Sama Di Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Demak Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2023, Surat Kepala
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 820/0131
tanggal 13 Januari 2023 tentang Permohonan Pergeseran
Anggaran, Surat Puskesmas Wedung I Nomor
900/145/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Usulan
Pergeseran Anggaran Tahun 2023 Pada Puskesmas
Wedung I, dan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 900/0021642 tanggal 30 Desember 2022
tentang Penyampaian Alokasi Belanja Transfer APBD
Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2023, Peraturan
Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Demak
Nomor 60 Tahun 202 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022; Peraturan Bupati Demak Nomor 61 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
Peraturan Bupati Demak Nomor 60 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat