Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, landasan, asas dan tujuan, ragam penyandang disabilitas, tanggung jawab pemerintah daerah, hak penyandang disabilitas, perempuan dan anak dengan disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan perusahaan swasta, pengarusutamaan penyandang disabilitas, peran serta masyarakat dan badan usaha, pembinaan dan pengawasan, koordinasi, bina prestasi, penghargaan, perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat