Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023

Badan Permusyawaratan Kalurahan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pembentukan BPKal; Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Hak BPKal; Kelembagaan dan Tata Kerja BPKal; Tata Tertib BPKal; Keanggotaan BPKal; Hak, Kewajiban, dan Larangan Anggota BPKal; Mekanisme Pengisian Anggota BPKal; Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu Anggota BPKal; Peningkatan Kapasitas BPKal; Musyawarah; Laporan Kinerja BPKal; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 3 Tahun 2023 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2023
Sumber
LD 2023/3
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 497 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan