Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Asas Dan Tujuan, Tugas Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak Dan Kewajiban, Perizinan, Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, Sistem Tanggap darurat, Kompensasi, Retribusi, Insentif Dan Disintenstif, Kerja Sama Dan Kemitraan, Peran Masyarakat, Pembinaan, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah, Pembiayaan, Larangan, Pengawasan, Penyelesaian Sengketa, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majalengka
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Majalengka
Tanggal Penetapan
08 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2023
Tanggal Berlaku
11 Agustus 2023
Sumber
LD 2023/Nomor 3
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majalengka
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan