PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2023 (3): 28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara utama
pemerintahan di daerah berkewajiban untuk melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat guna meningkatkan
ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sesuai dengan
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas
pelayanan dan menjamin penyediaan pelayanan yang baik,
perlu menyederhanakan proses Penyelenggaraan perizinan
berusaha di daerah guna mewujudkan pelayanan yang cepat,
mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau yang
dilaksanakan dalam bentuk pelayanan terpadu satu pintu;
c. bahwa untuk memberikan pedoman, landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam
Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah khususnya
di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka diperlukan
pengaturan tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 1965; UU No 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No no 14 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2007; UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016; UU No 14 Tahun 2008; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 96 Tahun 2012; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021;
- PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA DI DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
- 28
|