Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Pasal 2 diubah; disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A; disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penetapan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Serang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ciruas
Tanggal Penetapan
30 November 2023
Tanggal Pengundangan
30 November 2023
Tanggal Berlaku
30 November 2023
Sumber
LD Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Serang
Bidang
HUKUM AGRARIA
Halaman ini telah diakses 402 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan