Didalam Peraturan ini mengatur tentang; Pasal 2 diubah; disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB IIIA; 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 4A; disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 5A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat