Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 52/PUU-IX/2011, kata golf dalam Pasal 42 ayat (2) huruf g UU no 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekautan hukum yang mengikat; bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf f Perda Kab Kudus No 5 tahun 2011 tentang pajak hiburan, mengacu kepada Pasal 42 ayat (2) huruf g UU No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi daerah tersebut sehingg aperlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Perda tentang Perubahan atas Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2011 tentang pajak Hiburan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU no 13 Tahun 1950; UU no 8 Tahun 1981; UU no 14 Tahun 2002; UU no 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU no 10 Tahun 2009; UU no 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 27 Tahun 1983; PP No 69 Tahun 2010; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 87 Tahun 2014; Perda Kab Kudus No 3 Tahun 2007; Perda Kab Kudus No 5 Tahun 2011; Perda Kab Kudus No 6 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (2) Pasal 3, Pasal 6, penghapusan Pasal 38.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 tahun 2019 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Flores Timur maka perlu dikembangkan sektor penanaman modal guna mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa penyelenggaraan penanaman modal perlu dilaksanakan secara komprehensif dan terintegrasi dalam sistem yang baik untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna menumbuhkembangkan investasi di Daerah; c. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan mengisi kekosongan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal maka perlu ada pengaturan dalam Peraturan Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Perencanaan Penanaman Modal ; Bab III Pengembangan Iklim Penanaman Modal; Bab IV Promosi Penanaman Modal; Bab V Pelayanan Penanaman Modal; Bab VI Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; Bab VII Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal; Bab VIII Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Penanam Modal; Bab IX Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; Bab X Ketenagakerjaan; Bab XI Peran Serta Masyarakat; Bab XII Sanksi Administratif. Bab XIII Pembiayaan; Bab XIV Ketentuan Peralihan; Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
12 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Pati Tahun 2019 No.7/ TLD No. 133
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan
di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik, penetapan Perangkat
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang
kesatuan bangsa dan politik diatur dengan peraturan
daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (9) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, Dinas Sosial yang merupakan penggabungan dari
Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Urusan Pemerintahan
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,
serta Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk
dan Keluarga Berencana, perlu diubah nomenklaturnya
menjadi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan
Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, pada Urusan Pemerintahan di bidang kesehatan,
selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten terdapat
rumah sakit daerah kabupaten sebagai unit organisasi
bersifat khusus serta pusat kesehatan masyarakat sebagai
unit organisasi bersifat fungsional yang memberikan layanan
secara profesional sehingga dengan mempertimbangkan
beban kerjanya yang besar maka tipelogi Dinas Kesehatan
perlu ditingkatkan dari tipe B menjadi tipe A;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun
2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran
Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Atas Perda Kab Pati No 13 Tahun 2016
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati
Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun
2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati
Nomor 99) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 7 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf c diubah;
3. Ketentuan Pasal 3 huruf c, huruf d angka 2, angka 4, angka
5, angka 6, angka 8, angka 16, angka 19 dan angka 20
diubah, serta huruf e ditambah 1 (satu) angka;
4. Ketentuan Pasal 10 diubah;
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus;
6. Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 2 (dua) Pasal
yakni Pasal 19A dan Pasal 19B;
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Setiap waarga negara mempunyai hak yang sama atas kesehatan dan memiliki lingkungan yang sehat dan nyaman. Kegiatan pemotongan hewan mempunyai resiko penyebaran dan/atau penularan penyakit hewan menular termasuk penyakit yang ditularkan melalui daging yang mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Dalam rangka menjamin kualitas hasil pemotongan hewan dan pengawasan terhadap peredaran daging di pasar tradisional, pasar modern, atau tempat penjualan daging, maka perlu disediakan fasilitas dan pelayanan pemotongan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraaan Rumah Potong Hewan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana diubah menjadi UU No. 41 Tahun 2014; PP No. 95 Tahun 2012; Permentan No. 13/Permentan/OT.140/1/2010; Permentan No. 144/Permentan/PD.410/9/2014
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; RPH; UPD; Pemotongan Hewan; Persyaratan Higiene dan Sanitasi; Izin mendirikan RPH dan/atau UPD; Izin Usaha Pemotongan Hewan; Sumber Daya Manusia; Pelayanan Teknis; Pemotongan Hewan di Luar RPH; Pengawasan; Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2019.
41 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
ahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu
jenis Retribusi Kabupaten yang merupakan Sumber
Pendapatan Ash Daerah sehingga perlu dilakukan
pengaturan pelaksanaannya.
Untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan
menunjang kelancaran pelayanan jasa kepelabuhanan,
maka ditetapkan retribusi pelayanan kepelabuhan
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Nomor 7 tahun 2003; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 14
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12
Tahun 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK, DAN WAJIB
RETRIBUSI DAERAH ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI ;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT
PENGGUNAAN RETRIBUSI ;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI ;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN ;
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI DAERAH TERHUTANG ;
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI ;
BAB X
PEMBAYARAN RETRIBUSI ;
BAB XI
PENAGIHAN ;
BAB XII
KEBERATAN ;
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI DAERAH ;
BAB XIV
KADALUWARSA ;
BAB XV
KETENTUAN PIDANA ;
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 12 tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan ( Lembaran Daerah
Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2012 Nomor 13, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 07 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA KECIL
ABSTRAK:
a. bahwa Koperasi dan Usaha Kecil memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi masyarakat,
meningkatkan pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan mengentaskan kemiskinan;
b. bahwa peran strategis koperasi dan usaha kecil perlu dioptimalkan agar terwujud pengembangan usaha
yang kondusif, pemberian usaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan seluas-luasnya, sehingga mampu meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat ;
c. bahwa pengelolaan koperasi lintas kabupaten / kota dan pemberdayaan Usaha Kecil adalah merupakan kewenangan Provinsi sebagaimana diatur dalam
lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah huruf Q;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;
2. Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Wilayah Propinsi Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto UndangUndang 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Simpan Pinjam Oleh Koperasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3591);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 tentang Kemitraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3718);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5404);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465);
15. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 833);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KOPERASI DAN USAHA KECIL
BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
BAB IV
BENTUK PEMBERDAYAAN
BAB V
PENDEKATAN KELOMPOK, SENTRA DAN KLASTER
BAB VI
PENCIPTAAN IKLIM DAN PERLINDUNGAN USAHA
BAB VII
PENGEMBANGAN USAHA
BAB VIII
PEMBIAYAAN DAN PENJAMINAN
BAB IX
KEMITRAAN DAN JEJARING USAHA
BAB X
MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XI
LARANGAN
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XIII
PENYIDIKAN
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2019
56
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 149 ayat (3) dan Pasal 156 (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dab Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014;
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi; III. Golongan Retribusi; IV. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; V. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; VI. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; VII. Wilayah Pemungutan; VIII. Pemungutan Retribusi; IX. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; X. Masa Retribusi; XI. Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi; XII. Pemanfaatan Retribusi; XIII. Tata Cara Penagihan; XIV. Kadaluwarsa Penagihan; XV. Insentif Pemungutan; XVI. Peninjauan Tarif; XVII. Ketentuan Penyidikan; XVIII. Ketentuan Pidana; XIX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2019.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor
PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN DAERAH-NOMOR 10 TAHUN 2011-TENTANG-PAJAK DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2019/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan mewujudkan transparansi serta akuntabilitas penerimaan pajak daerah, maka Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 10 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau Nomor 10 Tahun 2011 meliputi : ketentuan Pasal 1 tentang ketentuan umum diubah; ketentuan Pasal 19 huruf a dan h tentang penetapan tarif pajak hiburan diubah; ketentuan Pasal 28 ayat (3) huruf c diubah; Ketentuan Pasal 48 diubah dengan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (6) dan ayat (7); Diantara Pasal 48 dan 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A tentang pelaporan melalui online sistem; Diantara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (stau) pasal yakni Pasal 52A; Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53 disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat 1a; Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu 2a
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2019
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan setiap usaha pariwisata
dituntut untuk memenuhi persyaratan khusus
sebagai standar kebutuhan wisatawan yang
sebagai bentuk pengakuan pemenuhannya
melalui sertifikasi usaha, sehingga perlu
pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah
Daerah berwenang melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi Usaha
Pariwisata Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 140);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 437);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 7 TAHUN 2019
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2019
rencana - pembangunan - jangka menengah - daearh - kabupaten - cirebon - tahun - 2019 - 2024
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2019/7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah harus dilaksanakan dengan prinsip terarah efektif efesien dan akuntable sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2014 berdasarkan Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 maka perlu menetapkan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kab. Cirebon Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara RI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 6 Tahun 2009; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaiaman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov Jabar No 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Cirebon No. 14 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup RPJMD, Sistematika RPJMD, Pelaksanaan RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Perubahan RPJMD, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2019.
8 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat