PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 90
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa pelaksanaan setiap usaha pariwisata
dituntut untuk memenuhi persyaratan khusus
sebagai standar kebutuhan wisatawan yang
sebagai bentuk pengakuan pemenuhannya
melalui sertifikasi usaha, sehingga perlu
pengaturan terkait pembinaan dan pengawasan
sertifikasi usaha pariwisata;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf d
dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 tentang Kepariwisataan, maka Pemerintah
Daerah berwenang melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha
pariwisata serta mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembinaan
dan Pengawasan Pelaksanaan Sertifikasi Usaha
Pariwisata Daerah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi
Usaha di Bidang Pariwisata (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5311);
8. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 140);
9. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 437);
- BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
BAB IV
PENYELENGGARAAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB V
PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 7 TAHUN 2019
- 16
|