Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Besaran tarif Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dan Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sudah tidak sesuai
lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian pada saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.07/2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011.
dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7) diubah : Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 8 diubah; Ketentuan huruf b Pasal 14 diubah; Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 63 diubah; Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
64A; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah; dan Pasal 103 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2019
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pelayanan Kesehatan khususnya pada Puskesmas yang berstatus BLUD; bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dimungkinkan pemungutannya adalah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 55 Tahun 2005; PERDA No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapakali diubah dengan PERDA No 10 Tahun 2016 ;
Dalam Peraturan ini diatur : Ketentuan Pasal 1 angka 21 disempurnakan, Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) huruf, Ketentuan Pasal 5 ayat (1) disempurnakan, Diantara BAB X dan BAB XI serta Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) BAB, 4 (empat) Bagian dan 6 (enam) Pasal, yakni BAB X.A dan Bagian Kesatu, Bagian Kedua, Bagian Ketiga dan Bagian Keempat serta Pasal 72A, Pasal 72B, Pasal 72C, Pasal 72D, Pasal 72E dan Pasal 72F,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
Terhadap RSUD dan Puskesmas yang telah berstatus BLUD, maka pengaturan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan diatur dengan Peraturan Bupati dan berlaku ketentuan tentang BLUD sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
20 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
188.34-9890 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa
Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor, ketentuan Pasal 47 dan
Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang – undangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011
sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga
perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011
tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan
Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4272);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang
Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5317);
4. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor
PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan
Bermotor;
5. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman Teknis Bukti
Lulus Uji, Berkala Kendaraan Bermotor;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor
1 Tahun 2011 Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah
Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2011 Nomor 1) diubah sebagai
berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah,
2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (4) huruf b, ayat (5) huruf d
diubah,
3. Ketentuan Pasal 3 diubah,
4. Ketentuan Pasal 4 diubah,
5. Ketentuan Pasal 5 diubah,
6. Ketentuan Pasal 28 diubah,
7. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal
yaitu Pasal 28A,
8. BAB XII diubah,
9. Ketentuan Pasal 31 ayat (2), ayat (3) diubah, ditambah 1
(satu) ayat yaitu ayat (4),
10. Ketentuan Pasal 32 disempurnakan,
11. Ketentuan Pasal 33 ayat (2) diubah,
12. Ketentuan Pasal 34 disempurnakan,
13. Ketentuan Pasal 35 disempurnakan,
14. Ketentuan Pasal 36 disempurnakan,
15. Ketentuan Pasal 38 disempurnakan,
16. Ketentuan Pasal 39 disempurnakan,
17. Ketentuan Pasal 40 disempurnakan,
18. Ketentuan Pasal 41 disempurnakan,
19. Ketentuan Pasal 42 disempurnakan,
20. Ketentuan Pasal 45 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah,
ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4),
21. Ketentuan Pasal 47 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2019/4, TLD. 2019/364, LL Kota Ambon : 12 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Bahwa pelabuhan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Ambon baik untuk kepentingan pelayaran rakyat maupun untuk kepentingan khusus lokal (angkutan speed boat dan yach race Darwin Ambon) merupakan salah satu sumber pendpaatan daerah yang potensial bagi daerah. Potensial sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dimanfaatkan bagi kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah memberi kewenangan bagi daerah untuk melakukan pemungutan retribusi jasa kepelabuhanan sebagai dalah satu jenis retribusi jasa usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 51 Tahun 2002; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2010; PERMENHUB No. 72 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran dan penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan (Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 20 Seri C Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ambon Nomor 274), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama (1) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa besaran tarif retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum, dipandang kurang relevan sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dinyatakan bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan retribusi jasa umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah di ubah beberapa kali terahir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g,
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10),
3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7),
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah,
6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut:
(8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak.
(9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
(10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur.
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah,
8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2019.
20 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar mengenai struktur dan besarnya tarif yang ditetapkan berdasarkan Jenis bangunan dan Luas bangunan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Majene tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Majene, Peraturan Bupati Majene Nomor 44 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat
Daerah Kabupaten Majene
Mengubah ketentuan Pasal 8 dan Pasal 10 dalam Perda 15/2011
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak Nomor 3 Tahun 2019
ERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, JDIH KABUPATEN FAK-FAK
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN FAKFAK NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Fakfak telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha sehubungan dengan bertambahnya kekayaan daerah berupa aset daerah dan perubahan tarif retribusi sesuai dengan indeks perubahan satuan harga maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu diubah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.
Peraturan daerah ini mengatur mengenai terkait perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2019.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019
retribusi daerah - RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu dilakukan perubahan dengan menyesuaikan dengan jenis dan objek retribusi tersebut.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3; Pasal 3; dan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL KAB.BENGKAYANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.10 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2008, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.61 Tahun 2009, PP No.69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Sanksi Administratif, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pokok Retribusi dan/atau Sanksinya,Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2019.
Peraturan ini memiliki 11 halaman dan 3 halaman penjelasan.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat