Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7) diubah : Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 8 diubah; Ketentuan huruf b Pasal 14 diubah; Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 63 diubah; Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 64A; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah; dan Pasal 103 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
LD.2019/No.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1047 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan