dalam Perda ini beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7) diubah : Ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 6 dan angka 8 diubah; Ketentuan huruf b Pasal 14 diubah; Ketentuan huruf g ayat (2) Pasal 22 diubah; Ketentuan Pasal 25 diubah; Ketentuan Pasal 32 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 39 diubah; Ketentuan Pasal 42 diubah; Ketentuan ayat (4) Pasal 46 diubah; Ketentuan Pasal 63 diubah; Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 64A; Ketentuan Pasal 71 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 72 diubah; dan Pasal 103 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat