Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3; Pasal 3; dan Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salakan
Tanggal Penetapan
12 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2019
Tanggal Berlaku
13 Februari 2019
Sumber
LD.2019/NO.3, TLD NO.-
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Banggai Kepulauan No. 7 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan