Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Kekayaan Daerah, dimana terdapat perubahan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 3; Pasal 3; dan Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat