Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN BIAYA PEMBINAAN PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa agar dalam mengelola dana Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah secara profesional dengan tepat, efisien, efektif, akuntabel, dan transparan maka perlu dibuat petunjuk pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Biaya Pembinaan Pendidikan Daerah.
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.07 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.32 Tahun 2013; PP No.48 Tahun 2008.
Untuk memenuhi kebutuhan dana penyelenggaraan pendidikan jenjang PG/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs maka Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mengalokasikan BPPD. Sebagai pengganti biaya PSB dan pengganti biaya SPP dalam rangka membebaskan iuran siswa, tetapi sekolah tetap dapat mempertahankan mutu pelayanan pendidikan mulai dari PG sampai dengan sekolah Menengah. Semua sekolah baik negeri maupun swasta yang sudah memiliki izin operasional di Kabupaten Kutai Barat mulai dari tingkat PG/PAUD, TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dari APBN Tahun 2016
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
pendidikan yang bermutu, Pemerintah Pusat
mengalokasikan Bantuan biaya Operasional
Penyelenggaraan ( BOP ) Pendidikan Anak Usia Dini. Dalam rangka pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan
dengan efektif, efisien, ekonomis, tertib, transparan dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang
berlaku. Kepala Daerah selaku Kepala Pemerintahan di
daerah adalah pemegang kekuasaan pengelola
keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah
dalam pengelolaan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini. Kepala daerah berwenang untuk menetapkan
regulasi tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran
atas Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini;
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 1
Tahun 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
AZAS UMUM;
BAB IV
JENJANG LAYANAN PENDIDIKAN DAN JENIS BANTUAN;
BAB VI
PERSYARATAN MEMPEROLEH BANTUAN;
BAB VII
SANKSI;
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2016.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 thaun 2021
Peraturan Walikota tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kepanitiaan; Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB); Perpindahan Peserta Didik; Pengendalian, Pengaduan, dan Pelaporan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 14 Tahun 2019
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 10 Tahun 2021
KURIKULUM MUATAN LOKAL PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR KABUPATEN GORONTALO
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD 2021 (10)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Gorontalo
ABSTRAK:
Bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Mata Pelajaran Muatan Lokal di Sekolah Dasar.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No 33 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2020, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 30 Tahun 1979, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2019, Permendiknas No. 20 Tahun 2016, Permendiknas No. 23 Tahun 2016, Permendikbud No. 35 Tahun 2018, Permendikbud No. 62 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kurikulum Muatan Lokal Pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelaksanaan kurikulum muatan lokal, lingkup muatan lokal, kerangka kurikulum, daya dukung pelaksanaan muatan lokal, evaluasi kurikulum dan hasil belajar, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
PERWALI Kota Pontianak No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 10 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH PADA SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI KOTA PONTIANAK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Biaya Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan dana pendampingan biaya operasional sekolah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dalam upaya mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, perlu memberikan Biaya Operasional Sekolah Daerah Kota Pontianak kepada Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di wilayah Kota Pontianak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 1990, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, Perda No. 12 Tahun 2009, Perda No. 2 Tahun 2010, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 7 Tahun 2016, Perda No. 9 Tahun 2016, Perwali No. 95 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Besaran Dan Kompensasi Penggunaan Dana Bosda, Pelaporan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
11 Halaman, 5 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG RADIUS ZONA TERDEKAT PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK , SEKOLAH DASAR NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI DI KOTA BLITAR
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan yang diatur
dalam pasal 14 Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman KanakKanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,
Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, maka beberapa ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019
tentang Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta
Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak Negeri,
Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah
Pertama Negeri Di Kota Blitar perlu dilakukan
perubahan sesuai Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1982; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; 12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kata Blitar Nomor 4 Tahun 2016; 14. Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 6 Tahun 2018
Materi Pokok: Mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar. memuat antara lain: ( 1) Radius Zona terdekat PPDB didasarkan pada radius jarak tempat
tinggal sesuai Kartu Keluarga Peserta Didik dengan sekolah yang
dituju
(2) Radius zona terdekat PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
diutamakan bagi calon peserta didik yang domisili sesuai Kartu
Keluarga di Kota Blitar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah
Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Radius Zona Terdekat Penerimaan Peserta Didik Baru
Pada Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di
Kota Blitar.
jumlah 6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meninglcatkan kualitatt
sumberclaya aparatur sesum dengan kompetensi
keilmuan yang diperluknn di lingkungan Pemerinath
KotaHanjarbru-udtpandangperlu untuk
mengembangkan program togas bekoar; bahwa dalam upaya menrapin basil yang optimal,
efisien elan akuntabel, maka pelaksanaart
pendidikan tugas belajar Pegawai Negeri Sipil
sebagitimana dimnksud path buruf a perlu diatur
dengan Peraturan Walikora;
Undang-Undang Nomor 5 Tabun 1974; Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tabun 2003; Undang-Undang Nomor9 Tahun 1999; Undang-Undang Namur 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Pcraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Pcraturan Pemenntah Nomor 9 Tahun 2003; Penituran Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pemturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Penituran Menteri Dolam Negen Nomor 53 Tahun 2011; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Homer II Tahun
2008; Pcraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Dacrah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2008; Peraturan Walikota Banjurbani Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 18 Tahun 2012.
Peaturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarabaru yang berisi; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pokok-Pokok Kebijakan; Seleksi Calon Pegawai Tugas; Penetapan Pegawai Negeri Sipil Daerah Sebagai Pegawai Togas Belmar; Penyelenggaraan Tugas Belajar; Semester/anggaran, Larangan, Dan Sanksi; Lama Pendidikan; Penyesuaian Ijazah Bagi Pegawai Tugas Belajar; Pendidikan Lanjutan Dan Penempatan Alumni Tugas Belajar; Pembiayaan Tugas Belajar; Pembinaan Tugas Belajar; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2013.
20
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang urusan pendidikan menengah dan pendidikan khusus pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, telah dibentuk Cabang Dinas berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 060/4478/OTDA tanggal 19 Agustus 2019 perihal Rekomendasi Penataan Perangkat Daerah dan Cabang Dinas Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, seluruh Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat telah ditetapkan menjadi Cabang Dinas tipe A, sehingga Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2018 perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2018
Sistematika Pergub ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pembentukan
3. Cabang Dinas Pendidikan
4. Satuan Pendidikan Formal
5. Kelompok Jabatan Fungsional
6. Pelimpahan Kewenangan
7. Tata Kerja
8. Kepegawaian
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2020.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 10 TAHUN 2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENYEDIAAN DAN PENGGUNAAN DANA PENDAMPING BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH NEGERI DAN SWASTA KABUPATEN SIDOARJO TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk
mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif dan mandiri serta untuk
menjamin pemerataan pendidikan, perlu diberikan bantuan dana
rutin berupa Penyediaan Dana Pendamping Bantuan Operasional
Sekolah Negeri dan Swasta Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016;
b. bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap
pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 (sembilan)
tahun yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
mengalokasikan Penyediaan Dana Pendamping Bantuan
Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2016;.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2
Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Petunjuk Teknis Penyediaan dan Penggunaan Dana
Pendamping Bantuan Operasional Sekolah Negeri dan Swasta
Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2016
Mengingat : 7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah nomor 32 tahun 2013 (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4496);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan
penyelenggaraan pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105); 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Dana BOS;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun
2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban
Keuangan Bantuan Operasional Sekolah;
18. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran
2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2015 Nomor 3
Seri A);;
19. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2016;
20. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Penjabaran
APBD Tahun Anggaran 2016
peraturan ini mengatur mengenai petunjuk teknis penyediaan
dan penggunaan dana pendamping bantuan operasional
sekolah negeri dan swasta kabupaten sidoarjo tahun
anggaran 2016.
. Pengaturan meliputi antara lain: ruang lingkup sekolah, besaran biaya pendamping per sekolah, larangan penggunaan dana,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 5 halaman + lampiran 19 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat