Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Pasuruan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang
berkualitas dan tepercaya, perlu menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Pasuruan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 13 Tahun 1954:
UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2016:
UU No 14 Tahun 2008:
UU No 25 Tahun 2009:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
PP No 46 Tahun 1982:
PP No 61 Tahun 2010:
PP No 96 Tahun 2012:
PP No 12 Tahun 2017:
PP No 2 Tahun 2018:
PP No 71 Tahun 2019:
Perpres No 95 Tahun 2018:
Permenkominfo No 20 Tahun 2016:
Permenpan RB No 59 Tahun 2020:
Kep. Menpan RB No 13/KEP/M.PAN/1/2003:
Perda Kota Pasuruan No 7 Tahun 2016.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Tata Kelola SPBE:
3. Manajemen SPBE:
4. Audit TIK:
5. Penyelenggara SPBE:
6. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE:
7. Ketentuan Penutup
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum yang telah tersedia di Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap digunakan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2021, Nomor 24), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Banjarmasin, bahwa ketentuan lebih lanjut tugas, fungsi dan uraian tugas masing-masing Perangkat Daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Wali Kota;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020; 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; 5. Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016; . Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 103 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Banjarmasin,
Dengan Sistematika;
Ketentuan Umum;
Tugas, Fungsi Dan Uraian Tugas;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Purbalingga No. 81 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Purbalingga
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD Tahun 2022 No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga
Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga telah
ditetapkan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 82
Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Purbalingga. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan
penyederhanaan birokrasi di lingkungan instansi
pemerintah, maka Peraturan Bupati Purbalingga
Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas, dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Purbalingga sudah tidak
sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu
diganti.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1050; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah denngan UU No. 15 Tahun 2019; UU no. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU no. 11 Tahun 2020; PP No. 18 Tahn 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Perda Kab. Purbalingga No. 12 Tahun 2016 sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Purbalingga No. 13 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 25 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : SATPOL PP bertanggung jawab atas urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sub urusan kebakaran di Daerah Kabupaten, termasuk dalam perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi kesekretariatan. Sekretariat SATPOL PP bertanggung jawab dalam pengoordinasian dan dukungan administratif untuk pelaksanaan kebijakan serta monitoring dan evaluasi di lingkungan SATPOL PP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati
Purbalingga Nomor 82 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten
Purbalingga (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 Nomor 82)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm beserta Lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Tahun 2022 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran
ABSTRAK:
bahwa untuk menyelenggarakan perekonomian daerah berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi, diperlukan instrumen Pajak Restoran yang akuntabel dan mempertimbangkan potensi penerimaan usaha Restoran yang ada; bahwa dalam rangka merespon kebutuhan untuk melaksanakan kegiatan terkait pembayaran Pajak Restoran seiring dengan perkembangan teknologi informasi, diperlukan instrumen peraturan Pajak Restoran yang dapat memfasilitasi proses pembayaran Pajak yang dapat mengoptimalkan potensi penerimaan asli daerah Kota Tangerang serta dapat menjadi acuan dan pedoman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembayaran Pajak Restoran; bahwa pengaturan tata cara pengelolaan Pajak Restoran di Kota Tangerang yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 29) sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 43), perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi saat ini; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 2 Tahun 1993; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; PP Nomor 55 Tahun 2016; PP Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Wali Kota Nomor 85 Tahun 2021;
Peraturan Wali Kota ini menatur tentang Pengelolaan Pajak Restoran yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran, Penerbitan, Penghapusan NPWPD, dan Pendataan; Bab V Pembayaran, Pelaporan, Ketetapan, Angsuran, dan Penundaan; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran sebagaimana yang beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Restoran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan Perseroan - Persero - PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
2022
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 51, LN.2022/No.227, jdih.setneg.go.id: 5 hlm.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelesaian Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 2 Tahun 2020; UU Nomor 2 Tahun 2020; PP Nomor 44 Tahun 2005; dan PP Nomor 23 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia Tbk yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Nilai penambahan penyertaan modal negara tersebut sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
Lampiran 5 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 51 Tahun 2022
Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penegakan hukum di bidang pajak daerah untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak daerah, perlu dilaksanakan penagihan pajak daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Daerah.
UU No 6 Th 1983, UU No 19 Th 1997, UU No 33 Th 2007, UU No 25 Th 2009, UU No 28 Th 2009, UU No 23 Th 2014, PP No 135 Th 2000, PP No 137 Th 2000, PP No 91 Th 2010, PP No 82 Th 2012, PP No 96 Th 2012, PP No 55 Th 2016, PP No 12 Th 2019, Permendagri No 13 Th 2006, Permenkeu No 24/PMK.03/2008, Permendagri No 80 Th 2015, Permenkeu No 207/PMK.07/2018
Tata Cara Pelaksanaan, Penelitian Dan Pemeriksaann Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2022.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah agar terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan, perlu adanya pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kudus; bahwa pedoman pengelolaan risiko menjadi acuan bagi pejabat seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melakukan pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan Risiko pemerintah daerah perlu disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi pengelolaan Risiko dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 51 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomor Induk Kebudayaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang kegiatan pemeliharaan
dan pengembangan budaya Daerah, perlu dilakukan
inventarisasi potensi masyarakat yang terhimpun dalam
badan/lembaga/kelompok seni budaya dan
permuseuman sehingga dapat berperan serta dalam
pelestarian dan pengembangan budaya Daerah;
b. bahwa Peraturan Bupati Bantul Nomor 73 Tahun 2020
tentang Nomor Induk Kesenian belum mengatur
pelayanan pemberian Nomor Induk terhadap seluruh
objek kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Nomor Induk Kebudayaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2015; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 3 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Tugas Pemerintah Daerah; Nomor Induk Kebudayaan; Pencatatan dan Pemberian, Masa Berlaku dan Pencabutan Nomor Induk Kebudayaan; Hak dan Kewajiban; Pembinaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pentutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
Jumlah Halaman: 13 HLM; Lampiran: 12 HLM.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 51 Tahun 2022
di lingkungan pemerintah kota batam - pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 919
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK:
dalam rangka mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja
instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi. untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.88 Tahun 2021
Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 543) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
45 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat