Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2022

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Pasuruan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang: 1. Ketentuan Umum: 2. Tata Kelola SPBE: 3. Manajemen SPBE: 4. Audit TIK: 5. Penyelenggara SPBE: 6. Pemantauan SPBE dan Evaluasi SPBE: 7. Ketentuan Penutup Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum yang telah tersedia di Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Walikota ini, tetap digunakan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pasuruan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Kota Pasuruan
T.E.U.
Indonesia, Kota Pasuruan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pasuruan
Tanggal Penetapan
30 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2022
Tanggal Berlaku
30 Mei 2022
Sumber
BD Kota Pasuruan Tahun 2022 No 51
Subjek
SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan