Pedoman-Pengelolaan Risiko
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan pengendalian intern di lingkungan pemerintah daerah agar terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan, perlu adanya pengelolaan risiko dalam penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kudus; bahwa pedoman pengelolaan risiko menjadi acuan bagi pejabat seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk melakukan pengelolaan risiko; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko pada Pemerintah Daerah, maka kebijakan pengaturan penyelenggaraan pengelolaan Risiko pemerintah daerah perlu disusun dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Per-688/K/D4/2012; Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Kudus Nomor 23 Tahun 2012;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus yang meliputi pengelolaan Risiko dan pelaporan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2022.
- 13 halaman
|