Peraturan Wali Kota ini menatur tentang Pengelolaan Pajak Restoran yang terdiri dari Bab I Ketentuan Umum; Bab II Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; Bab III Dasar Pengenaan Pajak, Tarif Pajak, Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan Pajak, Masa Pajak, dan Saat Terutang Pajak; Bab IV Pendaftaran, Penerbitan, Penghapusan NPWPD, dan Pendataan; Bab V Pembayaran, Pelaporan, Ketetapan, Angsuran, dan Penundaan; Bab VI Keberatan dan Banding; Bab VII Pembetulan, Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif; Bab VIII Penagihan Pajak; Bab IX Tata Cara Pengembalian Lebih Bayar Pajak; Bab X Pembukuan; dan Bab XI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat