di lingkungan pemerintah kota batam - pedoman evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2022 NOMOR 919
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
ABSTRAK: |
- dalam rangka mengakomodir kompleksitas pengukuran kinerja
instansi pemerintah dan pesatnya kemajuan teknologi. untuk melaksanakan ketentuan Pasal ayat
(1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun
2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
- UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2006; Perpres No.29 Tahun 2014; PermenDagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PermenDagri No.120 Tahun 2018; PermenPANRB No.88 Tahun 2021
- Dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
- Dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini, maka Peraturan Wali Kota Batam Nomor 36 Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas
Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Batam
(Berita Daerah Kota Batam Tahun 2017 Nomor 543) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 45 hlm
|