PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka menyelaraskan ketentuan pemberian TPP bagi ASN dengan pemberian jasa pelayanan kesehatan maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri perlu diubah dengan menyelaraskan kembali beberapa ketentuan dalam batang tubuh dan lampirannya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Mengingat: 1. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Hari Kerja dan Penghitungan Kehadiran Pegawai Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2020 Nomor 16); 2. Peraturan Walikota Kediri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 56); 3. Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2021 Nomor 85) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Kediri Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Kota Kediri (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2022 Nomor 56).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ditambah huruf baru yakni huruf c, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat baru, Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan pasal baru yakni Pasal 6A, Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf d, ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah,Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2023.
PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA KEDIRI NOMOR 84 TAHUN 2021
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bekasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen sdm melalui penilaian kompetensi maka perlu diatur penyelenggaraan penilaian kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku maka perlu menetapkan Perwali tentang Penyelengaraan Penilaian Kompetensi di Lingkungan Pemda Kota Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Walikota Ini Adalah UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permen PAN & RB No. 38 Tahun 2017; Permen PAN & RB No. 3 Tahun 2020; Permen PAN & RB No. 39 Tahun 2020; Peraturan BKN No. 26 Tahun 2019; Perda Kota Bekasi No. 06 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 07 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda Kota Bekasi No. 04 Tahun 2021.
Peraturan Walikota Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Penyelengara Penilaian Kompetensi, Penyelengaraan Penilaian Kompetensi, Tahapan Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
17 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 19 Tahun 2023
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa peran Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) dan Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sangat besar dalam mewujudkan Misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo yaitu Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas; b. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ), Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) yang turut serta berperan dalam mewujudkan misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo akan menaikkan besaran pemberian jasa guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al- Qur’an (TPQ) dan guru minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu merubah kembali Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo.
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an / Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 87).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 19 Tahun 2023
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BENGKULU NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa Struktur Organisasi Inspektorat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu belum menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan skor evaluasi kelembagaan daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu Inspektorat
Daerah mendapat skor 770 dengan tipologi B, sehingga struktur organisasi Inspektorat Daerah dapat ditambah 1
(satu) Irban Investigasi;
c. bahwa berdasarkan evaluasi terhadap struktur organisasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian terdapat beberapa
sub bagian yang diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091);
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor6 Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang~Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 ten tang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Repu blik Inclonesia Taliun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1714);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1605);
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Negara dan Reformasi Sirokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Sirokrasi (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
13. Peraturan Wali Kota Sengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sengkulu;
ORGANISASI DAN TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
Peraturan Wali Kota Sengkulu Nomor 6 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Sengkulu (Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2022 Nomor 6)
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya populasi penduduk, akibat
pesatnya perkembangan daerah Kota Salatiga, maka
pemakaman sebagai salah satu penunjang fasilitas umum,
perlu dilakukan upaya penataan, penertiban, dan
pengendalian pemakaman sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; bahwa sehubungan dengan adanya peningkatan biaya
penyediaan jasa dikaitkan dengan efektivitas pengendalian
atas pemberian layanan didasarkan pada prinsip dan
sasaran dalam penetapan tarif serta cara mengukur tingkat
penggunaan jasa secara transparan dan akuntabel, perlu
dilakukan penyesuaian terhadap struktur dan besarnya
tarif pemakaman; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b,
sesuai ketentuan Pasal 75 Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu
dilakukan peninjauan tarif retribusi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peninjauan Tarif Retribusi
Pelayanan Pemakaman;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2016;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Struktur dan besaran tarif pelayanan makam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2023.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pratama Negeri Pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa setiap anak berhak mendapatkan Pendidikan yang layak guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan visi dan misi kota Tangerang; bahwa pemerintah kota Tangerang bertanggung jawab dan menjamin semua masyarakat dapat memperoleh Pendidikan melalui penambahan pembentukan satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 1993; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2022; Perwal No. 130 Tahun 2021; Perwal No. 115 Tahun 2016
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Pasal 2 ayat (2) diubah dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni hh
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 115 Tahun 2016
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manuasia dalam pencapaian tumbuh kembang anak usia dini secara optimal sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode anak usia dini yaitu sejak janin sampai anak berusia 6 (enam) tahun yang terlihat dari meningkatnya derajat kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan emosional, spiritual dan kesejahteraan anak dan untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang anak usia dini secara holistik integratif diperlukan komitmen unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan Pemerintah Kota;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 14 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 57 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 60 Tahun 2013; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No 1 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 137 tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 146 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Pagar Alam No 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, penyelenggaraan pengembangan anak usia dini holistik integratif yang selanjutnya disebut PAUD HI adalah suatu layanan PAUD yang diselenggarakan secara menyeluruh dan terpadu dalam upaya memenuhi kebutuhan esensial anak mencakup kesehatan, gizi, pengasuhan, perlindugnan dan pendidikan dalam rangka mewujudkan anak Indonesia yang sehat, cerdas, ceria dan berakhlak mulia. Diatur mengenai ketentuan umum, strategi dan sasaran, penyediaan layanan PAUD HI pada satuan pendidikan, gugus tugas penyelenggaraan PAUD HI pada satuan pendidikan, peran serta masyarakat, pendanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
18 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk menjamin keamanan arsip vital di daerah, perlu dilakukan perlindungan, pengamanan, serta penyelamatan terhadap arsip vital. Sesuai ketentuan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Pemerintah Daerah wajib membuat program arsip vital. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Vital di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ANRI No. 11 Tahun 2013; Perwali Samarinda No. 67 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Asas; Kebijakan dan Pembinaan serta Pengelolaan Arsip Vital; Kewenangan Penggunaan, Lokasi, dan Standar Ruang Simpan; Mekanisme Penentuan Kriteria Arsip Vital dan Identifikasi; Penataan, Peminjaman, dan Pemeliharaan; Perlindungan, Pengamanan, Penyelamatan, dan Pemulihan; Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 19 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikan
Status Peraturan
Mengubah
PERWALI Kota Banjarmasin No. 6 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Bagu Guru Honorer, Guru Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan
kesejahteraan bagi Guru Honorer Pendidikan Anak
Usia Dini (Taman Kanak - Kanak, Kelompok
Bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis), maka Peraturan
Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak
- Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak
Dan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis Dinas
Pendidikan Kota Banjarmasin perlu dilakukan
penyesuaian terkait pembayaran insentif; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalarn huruf a, perlu menetapkan
Peraturan WaHKota tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun
2021 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Honorer
Taman Kanak - Kanak, Kelompok Bermain, Taman
Penitipan Anak dan Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini Sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun
2021.
Peraturan Wali Kota yang mengatur Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Bagi Guru Honorer Taman Kanak-Kanak, Kelompok bermain, Taman Penitipan Anak dan Satuan PAUD sejenis Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
4 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2024
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2024;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 7 Tahun 2021; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 81 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota No 7 Tahun 2023.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2024. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang, yang selanjutnya disebut RKPD adalah dokumen perencanaan Kota Palembang untuk periode 1 (satu) tahun yaitu tahun 2024 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2024 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat