PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2023 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN JASA KEPADA GURU NGAJI TAMAN PENDIDIKAN AL-QUR’AN/TAMAN PENGAJIAN AL-QUR’AN (TPQ) DAN GURU MINGGU (GEREJA/VIHARA/PASRAMAN/KLENTHENG) DI KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK: |
- Menimbang: a. bahwa peran Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ) dan Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sangat besar dalam mewujudkan Misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo yaitu Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial yang Berkualitas; b. bahwa sebagai wujud kepedulian dan penghargaan terhadap Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an (TPQ), Guru Minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) yang turut serta berperan dalam mewujudkan misi Kedua Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pemerintah Kota Probolinggo akan menaikkan besaran pemberian jasa guru ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/ Taman Pengajian Al- Qur’an (TPQ) dan guru minggu (Gereja/ Vihara/ Pasraman/ Klentheng) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu merubah kembali Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo.
- Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573); 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 7); 3. Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an / Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2021 Nomor 32) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Jasa Kepada Guru Ngaji Taman Pendidikan Al-Qur’an/Taman Pengajian Al-Qur’an dan Guru Minggu (Gereja/Vihara/Pasraman/Klentheng) di Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2022 Nomor 87).
- Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b diubah dan setelah ayat (3) ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (4), Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disispkan 1 (satu) pasal baru yakni Pasal 15A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 32 TAHUN 2021
- 4 halaman
|