TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2018/NO 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERGUB No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 57 Tahun 2011
PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
13 hlmn
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA YANG BERSUMBER DARI MASYARAKAT DAN DUNIA USAHA
ABSTRAK:
bahwa bencana yang terjadi dan menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis perlu diberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan umum dengan memanfaatkan pendanaan Pemerintah dan mendorong partisipasi pendanaan masyarakat; bahwa gempa bumi yang melanda Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang mengakibatkan Tsunami dan Likuifaksi telah dan akan mendorong masyarakat dalam negeri termasuk badan usaha dalam berpartisipasi memberikan bantuan berupa uang, barang dan jasa sehingga perlu pengelolaan dan bantuan secara transparan dan akuntabel; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pengelolaan bantuan bencana yang berasal dari masyarakat dan dunia usaha perlu diatur dengan Peraturan Gubernur;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang penerimaan bantuan, pengelolaan bantuan, koordinasi, mekanisme penggunaan bantuan, serta pelaporan dan pengawasan penggunaan dana bantuan yang berasal dari masyarakat dan dunia usaha.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2018.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se-Provinsi Banten Tahun 2019
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 114 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Provinsi Banten dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan melakukan upaya percepatan pembangunan Desa melalui bantuan keuangan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU NO 23 Th 2000; UU No 6 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 8 Th 2008; PP No 43 Th 2014; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 13 th 2006 yg telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 4 Th 2007; Permendagri No 12 Th 2007; Permendagri No 67 Th 2007; Permendagri No 54 Th 2010; Permendagri No 113 Th 2014; Permendagri No 114 Th 2014; Permendagri No 84 Th 2015; Permendagri No 1 Th 2016; Permendagri No 47 th 2016; Permendagri No 18 th 2018; Perda Prov Banten No 7 Th 2006; Perda Prov Banten No 9 Th 2018; Pergub Banten No 49 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Prinsip Bantuan Keuangan; 4. Lokasi Bantuan Keuangan Desa; 5. Pemanfaatan Bantuan Keuangan Desa; 6. Mekanisme Pemberian Bantuan Keuangan Desa; 7. Tim Bantuan Keuangan Desa; 8. Pajak; 9. Monitoring Dan Evaluasi; 10. Pengawasan; 11. Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 12. Pengaduan Masyarakat; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
13 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk mengoptimalkan dan memudahkan koordinasi pengumpulan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2011; Perda Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2016; Keputusan Menteri Agama No. 373 Tahun 2003; Pergub Gorontalo No.7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang tata cara pengumpulan zakat dan pengelolaan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
mengubah Peraturan Gubernur No. 7 Tahun 2014
terdiri dari 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 55 Tahun 2018
Piutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 36 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial sudah tidak sesuai sehingga perlu dilakukan perubahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2017, yaitu pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 6, penghapusan Pasal 5, Pasal 45, Lampiran, dan penyisipan Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2017
6 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Bantuan Sosial Pangan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial Pangan bagi masyarakat miskin harus tepat sasaran , tepat waktu dan tepat jumlah berorientasi pada pengurangan beban pengeluaran Keluarga Penerima Manfaat, peningkatan ketahanan pangan, sekaligus sebagai mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan dan sesuai dengan Surat menteri Dalam Negeri Nomor 511.1/9086/SJ tentang Pelaksanaan Bantuan Sosial Pangan, maka Bantuan Sosial Pangan Provinsi Jawa Tengah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
UU No 10 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 11 Tahun 2009; UU No 13 Tahun 2011; UU No 18 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 6 Tahun 1988; PP No 60 Tahun 2008; Perpres No 13 Tahun 2009; Perpres No 15 Tahun 2010; Perpres No 63 Tahun 2017;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Petunjuk Pelaksanaan Bansos Rastra, Petunjuk Pelaksanaan BPNT, Pengelolaan Pengaduan Bansos Pangan, Organisasi, Pembiayaan, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
18 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Peraturan Gubernur ini dibentuk untuk menyesuaikan mekanisme pelaksanaan secara swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 14 Tahun 2016; Perpres No. 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 96 Tahun 2015; Perpres 54 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 11 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Perda Provinsi Gorontalo No. 4 Tahun 2013; Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2016; dan Pergub No. 26 Tahun 2017.
Peraturan Gubernur ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 26 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pelaksanaan Program Bantuan Rumah Hunian bagi masyarakat miskin, yaitu Ketentuan angka 7 Pasal 1 dihapus; Judul Bagian Kesatu diubah serta ketentuan huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan
huruf k ayat (2) Pasal 4 dihapus; Pasal 5 dihapus; Ketentuan Pasal 6 diubah dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 6A dan Pasal 6B; Pasal 7 dihapus dan Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
Peraturan ini mengubah Peraturan Gubernur Gorontalo No. 26 Tahun 2017
terdiri dari 7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2018 NOMOR 50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF SEKTOR KESEJAHTERAAN RAKYAT PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor : B-PK.02.09/63/2018 tanggal 28 Maret 2018 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat; perlu disusun Peraturan Gubernur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 43 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 28 Tahun 2012, Perda No. 17 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2016, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 13 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 19 Tahun 2014, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 10 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 12 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 17 Tahun 2015, Peraturan Kepala Arsip Nasional No. 20 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dengan Sistematika sebagai berikut :
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Jadwal Retensi Arsip selanjutnya disingkat dengan JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jenis arsip, jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip, jenis arsip dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan nasib akhir suatu jenis arsip, dimusnahkan, dinilai kembali, atau permanen yang dipergunakan sebagai pedoman dalam penyusutan dan penyelamatan arsip. 2. Retensi Arsip adalah Jangka waktu penyimpanan arsip yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip. 3. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 4. Arsip aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus. 5. Arsip in aktif adalah arsip dinamis yang frekuensi penggunaannya telah menurun. 6. Arsip statis adalah arsip yang dihasilkan oleh pencipta arsip karena memiliki nilai guna kesejarahan, telah habis masa retensinya, dan berketerangan dipermanenkan yang telah diverifikasi baik secara langsung maupun tidak langsung oleh lembaga kearsipan. 7. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
Pasal 2
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat merupakan (2) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III, IV, V, VI dan VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Pasal 3
(1) JRA Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat informasi mengenai : a. Jenis/series arsip; b. Retensi atau jangka waktu simpan minimal; dan c. Keterangan (2) Jenis/series arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Jenis arsip urusan Penanggulangan Bencana; b. Jenis arsip urusan Pendidikan dan Kebudayaan; c. Jenis arsip urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; d. Jenis arsip urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; e. Jenis arsip urusan Sosial; f. Jenis arsip urusan Kesehatan; dan g. Jenis arsip urusan Kependudukan dan Keluarga Berencana. (3) Retensi atau jangka waktu simpan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan masa simpan arsip aktif dan in aktif. (4) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat rekomendasi yang menetapkan arsip permanen atau musnah.
Pasal 4
Penentuan retensi arsip Substantif Sektor Kesejahteraan Rakyat dihitung sejak kegiatan dinyatakan selesai hak dan kewajiban atau berkas sudah dinyatakan lengkap dan tidak bertambah lagi.
Pasal 5
(1) Penentuan retensi arsip aktif dan in aktif dilakukan dengan tiga pola, yakni: a. 2 (dua) tahun untuk nilai guna administrasi; b. 5 (lima) tahun untuk nilai guna hukum, informasi dan teknologi; dan c. 10 (sepuluh) tahun untuk nilai guna pertanggungjawaban catatan keuangan, bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan yang merupakan bagian dari bukti pembukuan.
Pasal 6
Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis arsip permanen atau musnah ditetapkan berdasarkan pertimbangan: a. Keterangan musnah ditetapkan apabila pada masa akhir retensi arsip tersebut tidak memilki nilai guna lagi; dan b. Keterangan permanen ditetapkan apabila arsip dianggap memiliki nilai guna kesejarahan atau nilai guna sekunder.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan menempatkannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2018
Sekolah Menengah-Sekolah Luar Biasa-Madrasah Aliyah-DANA BOS-PETUNJUK PELAKSANAAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2018/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
ABSTRAK:
Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Pergub No.49 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) dan Madrasah Aliyah (MA) di Provinsi Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan. Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Pergub Kaltim tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2015; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2011; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016; Perda Kaltim No.16 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah. Diatur tentang Penerima BOSDA, Alokasi anggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Penggunaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan dan ketentuan lain-lain dari penggunaan Dana BOSDA
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2018.
Peraturan yang Dicabut: Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 dan Pergub Kaltim No.49 Tahun 2017
Peraturan yang Akan Diatur: Hal-hal lain yang belum tercantum dalam NPHD BOSDA ini dapat diatur lebih lanjut dalam Addendum NPHD BOSDA
17 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006, Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah.
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU No.47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.16 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.36 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.13 Tahun 2018.
Pergub ini berisi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pemberian dan Penyaluran Dana Belanja Bantuan Keuangan, Monitoring dan Pengawasan Bantuan Keuangan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan Keuangan, Revisi Bantuan Keuangan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Peraturan Gubernur Kalimantan Utara No. 48 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertangungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
13 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat