TATA CARA PEMBERIAN - HIBAH - BANTUAN SOSIAL - PEMERINTAH PROVINSI JAMBI - PERUBAHAN
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 59, BD.2018/NO 59
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI JAMBI
ABSTRAK: |
- Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 15 Tahun 2013; PERGUB No. 57 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERGUB No. 57 Tahun 2011
- PERGUB ini Mengatur Mengenai Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 13 hlmn
|