PEDOMAN PEMANTAUAN ORANG ASING DAN ORGANISASI MASYARAKAT ASING Di DAERAH
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 3, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, stabilitas politik persatuan dan kesatuan serta kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat keberadaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di wilayah Indonesia dipandang perlu dilakukan pemantauan secara terarah, terkoordinasi, dan berkesinambungan; bahwa pernaritauan orang asing dan organisasi masyarakat asmg merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggungjawab, pemantauan, pendanaan, pengawasan dan keanggotaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2012.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/15/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Di liNGKUNGAN PEMERINtAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien sehingga dapat transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daaerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2010.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubernur Nomor 900/1211X12010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan Dinas, Tunjangan
Perumahan, dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Barat
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/14/VI/2011 Tahun 2011
STANDAR BIAYA HONORARIUM TIM, lEMBUR, PENATARAN/PELATIHAN DAN TUGAS BELAJAR, PeNDIDIKAN DAN LATIHAN STRUKTURal/PRAJABATAN DAN PENDIDIKAN lATIHAN TEKNIS/FUNGSIONAl Di lINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/14/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 167
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidilan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pelaksanaan APB Provinsi Papua Barat secara hemat, efisien, efektif dan dapat dipertanggungjawapkan, maka perlu menetapkan standar biaya honorarium tim, lembur, penataran/pelatihan dan tugas belajar diklat struktural/prajabatan dan diklat teknis/fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan
ditetapkan berdasarkan perhitungan atas
kebutuhan dan harga riil komponen-komponen
tersebut.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provlnsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 5 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
Peraturan Gubemur Nomor 900/13/IX/2010 Tahun 2010 yang tentang Standar Biaya Honorarium Tim, Lembur, Penataran/Pelatihan dan Tugas Belajar, Pendidikan dan Latihan Struktural/Prajabatan dan Pendidikan Latihan Teknis/Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
4
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA HlBAH DAN BANTUAN SOSIAL PEMERINTAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 460/24/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 177
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibdah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan demi terwujudnya tertib administrasi, akuntablitas dan transparansi pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat, perlu disusun pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan soslal Pemerintah Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undanq-Undanq Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan. Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2011; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimanatelah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 255/PMK.05/2010; PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi PapuaBarat Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Gubemur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi papua barat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2011.
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 700/4/III/2011 Tahun 2011
MEKANISME PENGAWASAN RANCANGAN PROdUK HUKUM KABUPATEN/KOTA PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 700/4/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 157
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007 tentang pengawasan Pera(uran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah maka Gubemur diberikan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Gubemur tentang Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat;
Dasar Hukum: Undang-Undang,Nemer 45 Tahun 1999 sebagaimanatelah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 28 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai konsultasi, fasilitas, evaluasi dan klarifikasi, tata cara, pembatalan dan keberatan atas pembatalan, mekanisme pengawasan dan monitoring rancangan produk hukum Kabupaten/Kota
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
-
-
-
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 519/25/X/2011 Tahun 2011
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM BANTUAN PENGEMBANGAN KOlERASI DAN USAHA MIKRO KECIL MENENGAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 519/25/X/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 178
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai Badan Usaha yang berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur pertu diberdayakan sehingga
dapat menjadi sokoquru perekonomian nasional. Dalam rangka pemberdayaan Koperasi, maka Pemerintah dapat memberikan fasifitasi pernbiayaan dan bantuan dana untuk pengembangan uaaha kepada Koperasl dan UMKM sebagai pelaku usaha mikro, keeil dan menengah anggota Koperasi;
Dasar Hukum: Undang - Undang Nomor 25 Tahur'l 1992; Undang-undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah dlubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-UndangNomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 35 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor- 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008; Undang-UndangNomor 20 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Repubik Indonesia Nomor 226/Kep/M/V/1996; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009.
Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai Pedoman Peyelenggaraan Program Bantuan Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
2 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 900/3/III/2011 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM DAN AlOKASI DANA ,PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/3/III/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 156
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat maka demi tertib, lancar dan berhasilnya pelaksanaan pemanfaatan alokasi dana tersebut, sehingga tepat sasaran, berhasilguna dan berdaya guna maka penu diatur lebih lanjut oleh Gubemur Papua Barat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, sebagalmana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun
2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.07/2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pedoman Umum dan Alokasi Dana
Penyesuaian Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 di Provinsi Papua Barat
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2011.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 102 Tahun 2011
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 191 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 137 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2011 Tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
APBD - STANDARD/PEDOMAN - PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 102, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 104
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Satuan Biaya Khusus Untuk Kegiatan Pembinaan Dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nemer 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik lndonesia; untuk melaksanakan kewajiban tersebut, telah diberlakukan beberapa kebijakan daerah berupa Peraturan Gubernur/ Keputusan Gubernur yang dikoordinasikan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; untuk mendukung kelancaran pembinaan dan pengembangan kesatuan bangsa dan politik serta stabilitas ketentraman/keamanan di bidang sosial politik dan kemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, perlu dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan tugas anggota tim yang berasal dari SKPD/UKPD dan Instansi terkait serta Organisasi Kemasyarakatan dengan menggunakan satuan biaya yang ditetapkan tersendiri oleh Gubernur; serta untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2005; Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 170 Tahun 2009; Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2011; Keputusan Gubernur Nomor 1009/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1065/2007; Keputusan Gubernur Nomor 1333/2009; Keputusan Gubernur Nomor 1334/2009.
PERGUB ini mengatur tentang acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksana kegiatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, yaitu satuan biaya untuk pemberian honorarium, konsumsi, akomodasi dan Publikasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2011.
11 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 71 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 76
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural
ABSTRAK:
Bahwa pengaturan mengenai tata cara penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas pejabat struktural dalam PERGUB No. 48 Tahun 2011 masih terdapat kendala dalam percepatan penetapan sehingga perlu disempurnakan dengan menetapkan PERGUB tentang Tata Cara Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Pejabat Struktural.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 29 Tahun 2007; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 53 Tahun 2010; serta PERDA No. 10 Tahun 2008.
PERGUB ini berisi tentang tata cara penunjukan PNS sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas pejabat struktural serta pencabutan PERGUB No. 48 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, PERGUB No. 48 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 12 hlm, termasuk 7 hlm Lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan Peiabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 20M tentang
Pengelolaan Pelabuhan Penyeberangan menyebutkan
bahwa apabila terjadi perkembangan tersedia lokasi dan
lintasan Pelabuhan Penyeberangan yang baru selain yang
ditetapkan didalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Daerah
tersebut akan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur
Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Lokasi dan Lintasan
Pelabuhan Penyeberangan Kamaru - Wanci.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun t96/. tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tinglot I Sulawesi
Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1960 Nomor 94 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang
Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negera
Republik Indonesia Nomor 4145);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten / Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2907 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2000 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2001;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6
Tahun 2004 tentang Pengelolaan Pelabuhan
Penyeberangan;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38
Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sulawesi Tenggara.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
LOKASI DAN LINTASAN PELABUHAN PENYEBRANGAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat