Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012

Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai pedoman, ruang lingkup dan sasaran, tugas dan tanggungjawab, pemantauan, pendanaan, pengawasan dan keanggotaan orang asing dan organisasi masyarakat asing di daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
20 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2012
Tanggal Berlaku
21 Februari 2012
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 184
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan