STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS, EKSPLOITASI KENDARAAN, TAMBAHAN PENGHASILAN PNS, HONORER, SEWA MOBILITAS DARAT DAN KONSUMSI Di liNGKUNGAN PEMERINtAH PROVINSI PAPUA BARAT
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 900/15/VI/2011, BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 168
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengendalian pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan APBD Provinsi Papua Barat secara cermat, hemat, efektif dan efisien sehingga dapat transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, dipandang perlu untuk mengatur standar biaya perjalanan dinas, eksploitasi kendaraan, tambahan penghasilan PNS, honorer, sewa mobilitas darat dan konsumsi;
b. bahwa komponen standar biaya sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan berdasarkan perhitungan atas kebutuhan dan harga riil komponen tersebut serta disesuaikan dengan tingkat kemahalan dan kemampuan daerah
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 3
Tahun 2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 4 Tahun
2009; Peraturan Daaerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Papua Barat Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 2
Tahun 2010.
- Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Standar Biaya Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan, Tambahan Penghasilan PNS, Honorer, Sewa Mobilitas Darat dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
- Peraturan Gubernur Nomor 900/1211X12010 Tahun 2010 tentang Perjalanan Dinas, Eksploitasi Kendaraan Dinas, Tunjangan
Perumahan, dan Konsumsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Papua Barat
- 5
|