Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 700/4/III/2011 Tahun 2011

Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai konsultasi, fasilitas, evaluasi dan klarifikasi, tata cara, pembatalan dan keberatan atas pembatalan, mekanisme pengawasan dan monitoring rancangan produk hukum Kabupaten/Kota

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 700/4/III/2011 Tahun 2011 tentang Mekanisme Pengawasan Rancangan Produk Hukum Kabupaten/Kota Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
700/4/III/2011
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
14 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2011
Tanggal Berlaku
14 Maret 2011
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 157
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan