Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011

Pedoman Pengelolaan Belanja Hibdah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur Papua Barat ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial pemerintah provinsi papua barat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 460/24/X/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Hibdah dan Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Papua Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
460/24/X/2011
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2011
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 177
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 689 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan