Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Nambo Kota Kendari
ABSTRAK:
Untuk pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat serta mengakomodir aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, perlu membentuk kecamatan baru. Pemekaran kecamatan Nambo telah memenuhi persyaratan administrasi, teknis dan fisik kewilayahan untuk dibentuk kecamatan baru dan sudah sesuai dengan pasal 221 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan;
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 12 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2009; Perda Kota Kendari No. 2 Tahun 2008; Perda Kota Kendari No. 16 Tahun 2003
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan Kecamatan Nambo dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai maksud dan tujuan; pembentukan kecamatan; serta wilayah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 02 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2017/NO.2, TLD NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJASAMA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan kampung yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah memerlukan kerjasama antar kampung dan kerjasama kampung dengan pihak ketiga, sehingga kampung menjadi kuat, maju, dan mandiri;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 13 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika pemerintahan kampung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah tentang Kerjasama Kampung.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2016
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kerjasama kampung meliputi asas, tujuan dan prinsip, ruang lingkup kerjasama, tata cara kerjasama, badan kerjasama antar kampung, jangka waktu, perubahan dan pembatalan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, serta pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
Perda Kabupaten Lampung Tengah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerjasama Kampung
12 hlm, Penjelasan 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 2 Tahun 2017
PENCABUTAN PERATURAN URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB DAN PILIHAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD 2017/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok dibentuk sebagai pelaksanaan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6015 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok, dinyatakan bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 15 Tahun 1999; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Depok dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM; URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH; URUSAN PEMERINTAHAN UMUM; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2017.
6 halaman dan 27 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas, serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 5 Tahun 2017; Perda No. 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai susunan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 582/476/SJ tanggal 16 Februari 2016 tentang Pencabutan/Perubahan Perda, Peraturan Kepala Daerah yang Menghambat Birokrasi dan Perizinan Investasi maka perlu dilakukan pencabutan beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.45/0361/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Jasa Survey di Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0362/KUM/2015 tentang Pembatalan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Antara Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga di Kabupaten Tanah Bumbu, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00584/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten, Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00735/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten dan Surat Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.342/00955/KUM/2016 tentang Pembatalan Perda Kabupaten/Kota maka Perda Kabupaten Tanah Bumbu yang dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum : UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 69 Tahun 2010; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Mendagri Nomor 188.34-8854 Tahun 2016; Instruksi Mendagri Nomor 582/476/SJ; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.45/0361/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 0362/KUM/2015; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0231/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0232/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0285/KUM/2016; Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0400/KUM/2016.
Dalam Perda ini diatur tentang Pencabutan Beberapa Perda Kabupaten Tanah Bumbu yaitu:
Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 7 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 20 Tahun 2005, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2006, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 26 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2008; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2009; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2011; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2015; Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pangan
ABSTRAK:
a. bahwa ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi merupakan hak dasar setiap manusia sehingga dalam memenuhinya, diperlukan peran Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pangan secara terencana, terkoordinasi dan terintegrasi dalam mewujudkan kemandirian pangan, kedaulatan pangan dan ketahanan pangan; b. bahwa dengan meningkatnya jumlah penduduk di Provinsi Banten, juga berakibat meningkatkan kebutuhan akan pangan yang disertai dengan meningkatnya kebutuhan permukiman dan industri yang berdampak pada berkurangnya lahan pertanian sehingga perlu peran Pemerintah Daerah dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan pangan;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.26 Tahun 2007 ;4.UU No.18 Tahun 2012;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No.17 Tahun 2015;7.PP No. 27 Tahun 2014 ;8.PMDN No.19 Tahun 2016
1.ketentuan umum;2.kebijakan dan strategi;3.ketersedian pangan
;4.pe gembangan produksi dan pemanfaatan pangan;5.keterjangkauan pangan;6.cadangan pangan;7.pemanfaatan pangan;8.perbaikan gizi
;9.pengebangan sumber daya manusia;10.sistem informasi;11.peran serta petani;12.kewajiban dan larangan;13.pembinaan dan pengawasan
;14.pembiayaan;15.ketentuan lain lain;16.penyidikan;17.ketentuan pidana
;18.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR
ABSTRAK:
Dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, telah dibentuk susunan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pembentukan perangkat daerah dilakukan berdasarkan asas diantaranya asas efisiensi dan efektifitas serta sesuai dengan kebutuhan nyata daerah, untuk itu perlu dilakukan perubahan terhadap nomenklatur perangkat daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati ini.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 6 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan yang mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah dengan susunan : sekretariat daerah, sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, Kelompok jabatan fungsional dinas dan badan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita - cita kemerdekaan berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan disahkannya Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Pemerintahan Desa perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendagri No. 82 Tahun 2015; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; PermenDPDTT No. 3 Tahun 2015; Perda No. 11 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Pemerintahan Desa, dengan isi singkat sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Kewenangan Desa;
3. Pemerintahan Desa;
4. Laporan Pambakal;
5. Peraturan Di Desa;
6. Kerja Sama Desa;
7. Lembaga Kemasyarakatan Desa;
8. Pembinaan, Pengawasan dan Pendampingan;
9. Sanksi;
10. Ketentuan Peralihan;
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
35 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat