Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2009 Nomor 111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten MukoMuko Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang. Pedoman Organisasi Perangkat Daerah telah dicabut yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2A07 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas dipandang perfu menata kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan hurut b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2OO7 Nomor 75) yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 100) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2009.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2016
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKepegawaian, Aparatur NegaraPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Prov. Gorontalo No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
PERDA Prov. Gorontalo No. 03 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, unit pelaksana teknis, staf ahli, serta jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Terdiri dari 14 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO TAHUN 2013 NOMOR: 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUKOMUKO NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH, SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DAN STAF AHLI BUPATI KABUPATEN MUKOMUKO
ABSTRAK:
dalam upaya meningkatkan Pelayanan Masyarakat berdasarkan kebutuhan, dinamika organisasi dan dalam rangka meningkatkan fungsi serta efektifitas organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Mukomuko, diperlukan adanya penyesuaian dan penyelarasan maka dengan itu dilakukannya Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 8 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Mukomuko
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No. 3 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 12 Tahun 2011
5. PP No. 38 Tahun 2007
6. PP No. 41 Tahun 2007
7. Permendagri No. 57 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah No. 5 Tahun 2012
10. Perda Kab. MukoMuko No. 8 Tahun 2010
Peraturan daerah ini mengatur tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten mukomuko no. 8 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah,sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah dan staf ahli bupati kabupaten mukomuko.Beberapa ketentuan perda kabupaten mukomuko yang diubah yaitu ketentuan bab IV pasal 11 angka 1 huruf B dan ketentuan pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ende Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ende.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No.69 Tahun 1958; UU No.23 Tahun 2014 ; PP No.18 Tahun 2016.
Materi yang diatur adalah BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas; BAB III Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; BAB IV Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis; BAB V Staf Ahli; BAB VI Kepegawaian; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2016.
13 halaman; 6 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pembentukan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat diperlukan Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menyatakan Bupati/walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan Pertemuan Keempat Panel Tingkat Tinggi Para Tokoh Terkemuka Untuk Perumusan Visi Dan Agenda Pembangunan Pasca Sasaran Pembangunan Milenium Tahun 2015 (Post-2015 Development Agenda)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2013.
dewan Kawasan - Kawasan Ekonomi Khusus - Provinsi Jawa Barat
2022
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, jdih.setneg.go.id: 4 hlm.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Lido dan berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, Pasal 55 ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, serta Pasal 27 ayat (3) Perpres Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, perlu dibentuk Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat dengan Keppres.
Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2009; PP Nomor 40 Tahun 2021; PP Nomor 69 Tahun 2021; dan Perpres Nomor 8 Tahun 2022.
Keppres ini mengatur mengenai penetapan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Jawa Barat (Dewan Kawasan) dengan susunan keanggotaan yang diketuai oleh Gubernur Jawa Barat. Dewan Kawasan bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. Pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kawasan bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2018
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Objek Wisata PAda Dinas Kepemudaan, Olah raga, dan Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung pelaksanaan kegiatan teknis operasional dan/atau teknis penunjang pada perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah dimungkinkan adanya pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan
Pasal 10 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, antara lain disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, dan tata kerja UPT dan pembentukan UPT ditetapkan dengan Peraturan Bupati;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Obyek Wisata pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, dan pariwisata.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 43 Tahun 2016;
Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Obyek Wisata Pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah memuat sistematika: Ketentuan Penutup; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian; Kelompok JAbatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - TUGAS - FUNGSI - TATA KERJA - UPTD - INSTALASI FARMASI - DINAS KESEHATAN - KABUPATEN SAROLANGUN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH INSTALASI FARMASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN SAROLANGUN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat 3 Permendagri No. 12 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sarolangun tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah;
Berdasarkan surat Gubernur Jambi No. S-061/107/SETDA.ORG-2.3/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 tentang Persetujuan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Kabupaten Sarolangun Tahun 2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi urut IV angka 1 (satu) pada kolom 3 (tiga) dapat disetujui dibentuk UPTD dengan Tipeologi A;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 10 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2017
PERBUP ini Mengatur Mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun; Meliputi Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
9 hlmn; 1 lmprn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cirebon Nomor 11 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERBUP Kab. Cirebon No. 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat