Peraturan Bupati Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Obyek Wisata Pada Dinas Kepemudaan, Olah Raga, Dan Pariwisata Kabupaten Hulu Sungai Tengah memuat sistematika: Ketentuan Penutup; Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Eselonering, Pengangkatan, Dan Pemberhentian; Kelompok JAbatan Fungsional; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat