Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2021/No.11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat, perlu pembentukan dan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik, untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat diperlukan Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, menyatakan Bupati/walikota membentuk JDIH Kabupaten/Kota, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Pembentukan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Ini Mengatur Tentang Pembentukan Dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2021.
- 9 Halaman
|