ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan barang milik daerah yang berdaya guna dan berhasil guna, perlu ada pedoman terkait batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah;
- 1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan
Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 4090);
3. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun
2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik );
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1425 );
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10) sebagaima telah dirubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2008 tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2020 Nomor
6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor 3);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PEDOMAN KAPITALISASI BARANG MILIK DAERAH
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2. Bupati adalah Bupati Bone.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah, selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat daerah pada Kabupaten Bone selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan
keuangan daerah.
5. Satuan Kerja Perangkat Daerah, selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
6. Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh aset tetap hingga siap pakai untuk meningkatkan kapasitas efisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut.
7. Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang diperoleh dari dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ataupun dengan dana di luar APBD yang berada di bawah pengurusan atau penguasaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta unit-unit dalam lingkungannya.
8. Aset Tetap adalah bagian dari BMD yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat diperoleh secara sah dari dana yang bersumber dari APBD melalui pembelian pembangunan atau dana di luar APBD melalui hibah atau donasi, pertukaran dengan aset lainnya atau dari rampasan.
9. Belanja Modal adalah pengeluaran yang dilakukan dalam rangka
pembentukan modal yang sifatnya menambah aset tetap dan memberikan manfaat lebih dari 1 (satu) periode akuntansi, termasuk di dalamnya adalah pengeluaran untuk biaya perbaikan dan biaya pemeliharaan yang sifatnya menambah masa manfaat, meningkatkan kapasitas dan kualitas aset, perolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.
10. Pengembangan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan.
11. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas dan atau umur namun tidak termasuk pemeliharaan.
12. Rehabilitasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula.
13. Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
14. Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
15. Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan aset tetap yang menambah kuantitas, volume dan nilai dari aset tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang.
16. Reklasifikasi adalah perubahan aset tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi.
17. Pencatatan di dalam pembukuan (Intra Komptabel) adalah penatausahaan barang milik daerah yang mempunyai nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dan disajikan dalam neraca yang dibuat oleh SKPD.
18. Pencatatan di luar pembukuan (Ekstra komptabel) adalah penatausahaan
barang milik daerah yang nilainya di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap dan disajikan secara terpisah di luar neraca yang dibuat oleh SKPD.
Pasal 2
(1) Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan maksud sebagai berikut:
a. sebagai pedoman SKPD dan Unit Kerja dalam melakukan penentuan nilai pembukuan aset; dan
b. sebagai dasar pembebanan belanja modal yang terdiri atas pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset dari hasil Rehabilitasi/ Renovasi Restorasi.
(2) Peraturan Bupati ini ditetapkan dengan tujuan sebagai berikut:
a. mewujudkan keseragaman dalam menentukan nilai BMD yang dikapitalisasi; dan
b. mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam pencatatan nilai BMD.
Pasal 3
Setiap SKPD/Unit Kerja harus melakukan kapitalisasi terhadap belanja barang dan jasa yang berakibat :
a. memperoleh aset tetap hingga siap pakai;
b. meningkatkan kapasitas/efisiensi BMD, dan/atau c. memperpanjang umur teknis BMD.
BAB II
KEBIJAKAN AKUNTANSI KAPITALISASI Bagian Kesatu
Pengeluaran Dikapitalisasi
Pasal 4
Pengeluaran pada SKPD/Unit Kerja yang dikapitalisasi terdiri atas:
a. pengeluaran belanja modal yang nilainya sama atau melebihi batasan minimum kapitalisasi aset tetap dan dimanfaatkan untuk kegiatan pemerintahan daerah serta tidak untuk dijual, meliputi:
1. pembelian/pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan; dan
2. pembelian/pembangunan gedung dan bangunan.
b. pengeluaran belanja Rehabilitasi/ Renovasi Restorasi dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas dan/ atau umur aset yang telah dimiliki; dan
2. nilainya sama dengan/melebihi batasan minimum nilai kapitalisasi
aset tetap.
c. pengeluaran yang digunakan untuk:
1. pengadaan tanah;
2. pembelian/pembangunan jalan/irigasi/jaringan; atau
3. pembelian/pembuatan Aset Tetap lainnya
Pasal 5
(1) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 dan angka 2 dirinci sebagai berikut:
a. pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai meliputi harga
barang, ongkos angkut, biaya asuransi, biaya pemasangan, biaya selama masa uji coba dan belanja yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan;
b. pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan meliputi:
1. pembuatan peralatan dan mesin serta bangunan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran sebesar nilai kontrak ditambah biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan
2. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan.
c. pembelian gedung dan bangunan sampai siap pakai; dan d. pembangunan gedung dan bangunan meliputi:
1. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan melalui
kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan;
2. pembangunan gedung dan bangunan yang dilaksanakan secara
swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan.
(2) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. rehabilitas/Renovasi/Restorasi Aset Tetap yang dilaksanakan melalui
kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/ pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan
b. rehabilitasi/Renovasi/Restorasi Aset Tetap yang dilaksanakan secara
swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan.
(3) Pengeluaran yang dikapitalisasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf c angka 1 sampai dengan angka 3 dirinci sebagai berikut:
a. pengadaan tanah meliputi biaya pembebasan, pembayaran honor tim, biaya pembuatan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, pengurugan dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan;
b. pembelian jaringan sampai siap pakal meliputi harga barang, ongkos
angkut biaya asuransi biaya pemasangan biaya selama masa uji coba dan biaya lain yang terkait dengan pengadaan aset sampai dengan
aset tersebut siap digunakan;
c. Pembangunan jalan/irigasi jaringan meliputi :
1. pembangunan jalan, irigasi/jaringan yang dilaksanakan melalui kontrak berupa pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan
2. pembangunan jalan/irigasi jaringan yang dilaksanakan secara
swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku, upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan dan pembongkaran bangunan lama dan biaya lain yang terkait dengan pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan.
d. pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai meliputi harga kontrak/beli, ongkos angkut, biaya asuransi dan biaya lain yang terkait
dengan pembelian/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan; dan
e. pembuatan/pembangunan Aset Tetap lainnya meliputi:
1. pembuatan/pembangunan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan
melalui kontrak berupa nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/ pengadaan aset sampai dengan asat tersebut siap digunakan; dan
2. pembuatan pembangunan Aset Tetap lainnya yang dilaksanakan
secara swakelola berupa biaya langsung dan tidak langsung sampai siap pakai meliputi biaya bahan baku upah tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan dan biaya lain yang terkait dengan pembuatan/pembangunan/pengadaan aset sampai dengan aset tersebut siap digunakan.
Bagian Kedua Kriteria Kapitalisasi Pasal 6
(1) Nilai satuan minimum Kapitalisasi Aset Tetap ( Capitalization Threshold) yaitu pengeluaran pengadaan/pembangunan baru yang dapat menambah nilai aset tetap dengan kriteria sebagai berikut:
a manfaat ekonomi barangyang dibeli lebih dari 12 (dua belas) bulan;
b. perolehan barang tersebut untuk operasional dan pelayanan, serta tidak untuk dijual;
c. barang yang dibeli merupakan obyek pemeliharaan atau barang
tersebut memerlukan biaya/ ongkos untuk dipelihara;
d. perolehan barang tersebut untuk digunakan dan tidak untuk dijual/ dihibahkan/ disumbangkan/ diserahkan kepada pihak ketiga; dan
e. nilai rupiah pembelian barang material atau pengeluaran untuk
pembelian barang tersebut melebihi batasan nilai satuan minimum.
(2) Nilai satuan minimum pemeliharaan kapitalisasi aset tetap ( Capital Expeditures) adalah pengeluaran pemeliharaan yang dapat menambah nilai aset tetap dengan kriteria sebagai berikut:
a manfaat ekonomi atas barang/ aset tetap yang dipelihara :
1. bertambah ekonomi/ efisien;
2. bertambah umur ekonomis;
3. bertambah volume;
4. bertambah kapasitas produksi;
5. bertambah estetika/keindahan/kenyamanan; dan/ atau
6. meningkatkan standar kinerja.
b. perlakuan akuntansi atas biaya yang dapat dikapitalisasikan, meliputi:
1. penambahan (Addition) dapat dikapitalisasikan yakni penambahan (addition) tercipta aset tetap baru, sehingga biaya yang dikeluarkan untuk penambahan aset tetap baru tersebut dikapitalisasikan dan diakui sebagai nilai perolehan baru aset tetap;
2. peningkatan (Betterment/Improvement) dapat dikapitalisasikan yakni peningkatan (betterment), sepanjang biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari 6 (enam) kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, dan bukan semata untuk mempertahankan kondisi/kapasitas/tingkat jasa yang ada, maka biaya tersebut dikapitalisasikan;
3. penggantian (Replacement) dapat dikapitalisasikan yakni penggantian (replacement), sepanjang biaya- biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, dan bukan semata mempertahankan kondisi/kapasitas/ tingkat jasa yang ada, maka pengeluaran biaya tersebut dikapitalisasikan.
4. penyusunan dan pemasangan kembali (Rearrangment) dapat dikapitalisasikan yakni penyusunan dan pemasangan kembali (rearrangement), sepanjang biaya-biaya yang dikeluarkan memenuhi salah satu dari kriteria kapitalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 huruf a, maka pengeluaran biaya tersebut dikapitalisasikan.
c. Belanja pemeliharaan barang/aset yang nilainya melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures) dan memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja modal;
d. Belanja pemeliharaan barang/ aset yang nilainya tidak melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures), namun memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa (belanja pemeliharaan); dan
e. Belanja pemeliharaan barang/aset yang nilainya melebihi batasan nilai satuan minimum pemeliharaan Kapitalisasi Aset Tetap (Capital Expenditures), namun tidak memenuhi kriteria aset yang dapat dikapitalisasi dianggarkan pada belanja barang dan jasa (belanja pemeliharaan).
Bagian Ketiga
Pengeluaran Yang Tidak Dikapitalisasi
Pasal 7
(1) Pengeluaran yang tidak dikapitalisasi dilakukan terhadap:
a pengeluaran belanja pemeliharaan rutin yang bertujuan untuk mempertahankan fungsi aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal tanpa memperhatikan besar kecilnyajumlah belanja;
b. pengeluaran belanja rehabilitasi/renovasi/restorasi yang tidak
memenuhi batasan minimum nilai kapitalisasi aset tetap; dan
c. pengeluaran belanja barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa baik untuk dipasarkan maupun tidak dipasarkan.
(2) Perlakuan akuntansi atas pengeluaran pada ayat (1) dicatat sebagai realisasi belanja pemeliharaan pada belanja barang dan jasa.
Bagian Keempat
Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap
Pasal 8
(1) Batas minimum Kapitalisasi Aset Tetap ditetapkan sebagai berikut:
a. pengeluaran untuk per satuan peralatan dan mesin yang sama dengan atau lebih dari Rp.300.000,00.;
b. pengeluaran untuk gedung dan bangunan yang sama dengan atau lebih dari Rp.10.000.000,00 kecuali pekerjaan pengecatan; dan
c. pengeluaran untuk buku pembelajaran tidak dikapitalisasi sebagai aset.
(2) Batas Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikecualikan terhadap pengeluaran untuk :
a. Pengadaan/pembelian tanah; dan
b. Pembelian I pembangunan jalan / irigasi jaringan.
Bagian Kelima
Bentuk Pelaporan
Pasal 9
(1) Aset Tetap disajikan sesuai klasifikasi di neraca dari saldo buku besar (ledger) dan buku pembantu (sub ledger dan sub-sub ledger) masing- rnasing jenis aset, berdasarkan bagan perkiraan standar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rincian setiap jenis Aset Tetap disajikan sesuai klasifikasinya di buku inventaris barang dan kartu inventaris barang (KlB) untuk setiap jenis Aset Tetap berdasarkan kode barang Daerah dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kode barang Daerah harus diharmonisasikan ( mapping) dengan bagan perkiraan standar, dan didukung dengan rincian setiap jenis aset tetap pada masing-masing SKPD.
(4) Setiap penambahan nilai perolehan Aset Tetap akibat kapitalisasi pengeluaran biaya sesuai kebijakan kapitalisasi aset disajikan sebagai bagian dari Aset Tetap induknya pada database Aset Tetap masing• masing SKPD dan Unit Kerja.
(5) Pencatatan dalam buku inventaris terdiri atas pencatatan di dalam pembukuan (intracomptable) dan pencatatan di luar pembukuan ( extracomptable).
(6) Barang tidak bergerak dan barang bergerak yang mempunyai nilai satuan minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e dicatat pada buku inventaris di dalam pembukuan
( intracomptable).
(7) Barang yang mempunyai nilai Aset Tetap di bawah Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat ( 1) huruf e dicatat pada buku inventaris diluar pembukuan (extracomptable).
BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bone.
|